Bea Cukai Sita Beras, Garam Dan Baju Bekas Ilegal

Beritaloka.com – Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengumumkan, pihaknya telah menindak dan mengamankan aksi impor beras, garam, dan pakaian bekas (balpres) ilegal dengan nilai mencapai Rp27 miliar.
Penindakan yang dimaksud dilakukan selama periode Agustus-September 2026 di empat lokasi yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah (mencapai) Rp27,339 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9).
Djaka merinci, empat lokasi penindakan dan potensi nilai kerugian negara yang diperhitungkan. Pertama, penindakan berupa 430 bal berisi pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar di Sumatra Utara (Perairan Gosong). Kedua, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar di Tanjung Priok.
Ketiga, penindakan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar di kawasan berikat Bogor. Keempat, penindakan 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar di Tanjung Priok.
“Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menkeu Sebut Pasar RI Menggiurkan
Sementara itu, Menkeu Suahasil Nazara mengatakan upaya-upaya pelanggaran di bidang kepabeanan yang selama ini terjadi, termasuk yang baru saja diamankan, masih marak lantaran pasar Indonesia yang besar dan menggiurkan.
Sebab itu, Menkeu berharap seluruh jajaran DJBC dapat terus bekerja untuk melindungi pasar Indonesia. Dia menggarisbawahi, aksi impor beras ilegal lewat jalur penyelundupan menodai swasembada pangan nasional.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” ujar Suahasil dalam kesempatan sama.
Serupa, Menkeu juga menyorot pelanggaran impor ilegal balpres pakaian yang dapat merugikan berbagai lapisan pelaku industri di tanah air mulai dari tukang jahit, industri tekstil, industri penolong tekstil Indonesia, hingga konsumen.
“Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suahasil mengungkapkan penindakan yang dilakukan sekaligus mencerminkan keberhasilan peran jajaran DJBC sebagai community protector.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf Bea Cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” tandasnya. (bam_bang)







