
Beritaloka.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 236 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Timur mendapatkan remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, memaparkan bahwa total penghuni rutan saat ini mencapai 758 orang. Komposisinya terdiri dari 379 WBP, yang merinci 283 orang berstatus narapidana dan 96 orang status tahanan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 236 orang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi.
Suwono menambahkan, ratusan WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan antara satu hingga lima bulan ini terlibat dalam beberapa kasus tindak pidana.
“Dari 379 jumlah warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Situbondo, sebanyak 263 WBP menerima remisi masa tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang diberikan remisi bebas,” kata Kepala Rutan Situbondo, Suwono.
Lebih lanjut, Suwono mengatakan, remisi yang diberikan berikan kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. “Remisi diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Rutan Situbondo,” tuturnya.
Pemberian remisi ini telah dilaporkan dan mendapatkan dukungan dari Kakanwil DitjePas Jatim Kusnali.
“Saya berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya mereka yang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali,” pungkasnya (Fatur)





