Pemkot Surabaya Luncurkan Operasi Yustisi Serentak, Sanksi Buang Sampah Liar Naik Hingga Rp3 Juta

Beritaloka.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersiap melaksanakan operasi yustisi massal secara serentak untuk menindak pelanggaran pembuangan sampah liar, menyusul berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser menyampaikan, operasi ini akan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari jajaran kepolisian, TNI, Satpol PP, serta petugas kecamatan dan kelurahan. Tim akan menyisir sebanyak 94 titik tumpukan sampah liar yang telah teridentifikasi tersebar di seluruh wilayah kecamatan Surabaya.
“Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan,” ujar Fikser dalam keterangan pers, Minggu (8/11/2026).
Sampah yang kerap dibuang secara liar di lokasi‑lokasi tersebut beragam, mulai dari limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sisa hasil kegiatan usaha. Pihak DLH menilai, pelanggaran ini terus berulang karena sanksi lama yang dinilai terlalu ringan.
Sebelumnya, denda administratif untuk pelanggaran pembuangan sampah liar hanya sebesar Rp 75.000. “ Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” jelas Fikser.
Dengan Perwali baru ini, besaran sanksi finansial dinaikkan secara signifikan: pelaku yang membuang sampah dengan volume di bawah satu meter kubik dikenai denda Rp 1 juta, sedangkan untuk volume di atas satu meter kubik denda mencapai Rp 3 juta.
Khusus bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar, penindakan tidak hanya berupa denda. Pemerintah kota juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha hingga validitas dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dimiliki.
Fikser menegaskan, operasi yustisi bukan hanya bertujuan menjatuhkan sanksi, melainkan juga membangun kesadaran kolektif masyarakat. Pihaknya berharap tekanan hukum ini bisa mengurangi tumpukan sampah liar yang selama ini mencemari lingkungan, saluran air, dan ruang publik di Surabaya. Pemkot juga mengimbau warga dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pengangkutan sampah resmi agar tidak terjerat sanksi administratif yang baru. (Om_mbes)







