Jokowi Tampilkan Ijazah Lengkap di Sidang PN Jakarta Timur, Tegaskan Keaslian Dokumen Pendidikan

Beritaloka.com – Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam sidang tersebut, Jokowi secara terbuka memperlihatkan seluruh dokumen ijazahnya mulai dari Sekolah Dasar hingga Sarjana Strata Satu guna menepis tudingan yang meragukan keaslian dokumen pendidikannya.
Sidang ini merupakan kelanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Joko Widodo terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Roy Suryo. Perkara ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu, tuduhan yang telah dibantah secara tegas dan konsisten oleh pihak terkait.
Meminta Izin Secara Sopan Sebelum Menunjukkan Dokumen
Sebelum memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut kepada pengunjung sidang, Jokowi terlebih dahulu memohon izin kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. Dengan tenang dan sopan, ia menyampaikan niatnya untuk memenuhi janji yang pernah disampaikannya kepada masyarakat luas.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ungkap Jokowi di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh ketua majelis hakim. Setelah mendapatkan izin resmi, Jokowi berbalik ke arah para pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan dan memperlihatkan secara langsung satu per satu dokumen ijazah aslinya. Langkah ini disambut perhatian penuh dari seluruh pihak yang hadir di lokasi.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terkait unggahan yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 KUHP.
Jokowi sebelumnya telah berkali-kali menegaskan bahwa dokumen pendidikannya sah dan asli, dan bersedia membuktikannya di forum yang sah, termasuk di pengadilan. Penampakan langsung ijazah tersebut di hadapan sidang pengadilan menjadi bukti fisik yang disampaikan secara terbuka di hadapan umum.
Pernyataan Berbagai Pihak
Menanggapi langkah Jokowi, pengamat hukum pidana menyatakan bahwa tindakan memperlihatkan dokumen secara terbuka di ruang sidang merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan dan kepercayaan diri terhadap kebenaran fakta yang dimiliki. “Ini menunjukkan bahwa pihak pelapor memiliki keyakinan penuh terhadap keaslian dokumen yang dimilikinya,” ujar salah satu pengamat hukum, sebagaimana dilaporkan sejumlah media daring.
Sementara itu, tim penasihat hukum Roy Suryo menyatakan bahwa proses persidangan akan terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi selanjutnya dalam sidang berikutnya yang telah ditetapkan pada jadwal persidangan PN Jakarta Timur.
Langkah Jokowi yang secara terbuka memperlihatkan ijazahnya di ruang sidang juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Selama menjabat sebagai Presiden, Jokowi dikenal dengan kebijakan keterbukaan informasi yang didorong oleh pemerintahannya. Kini, dalam proses hukum yang dihadapinya, ia kembali menempuh jalur yang sama: terbuka terhadap pengawasan publik selama tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Saat ini proses persidangan masih berjalan. Majelis hakim akan mendalami kebenaran fakta-fakta yang disampaikan kedua belah pihak sebelum akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara ini. Seluruh proses persidangan berlangsung tertib dan diawasi ketat oleh petugas keamanan pengadilan serta awak media yang meliput secara langsung. (Bam_bang)







