Lagi, Kasus Pungli Rekrutmen: ASN Akui Terima Rp 20 Juta per Orang

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sedang mengintrogasi oknum ASN yang diduga melakukan pungli rekrutmen calon pegawai dilingkungan Dishub (foto/Ist)

Beritaloka .com – Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terus berkembang. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah memerintahkan Inspektorat Kota untuk melakukan penyelidikan mendalam sekaligus menelusuri aliran dana, menyusul laporan bahwa calon tenaga kerja diminta membayar uang sebesar Rp 20 juta per orang. Hasil pemeriksaan awal pun kini telah menguatkan dugaan tersebut.

Oknum ASN yang dilaporkan bernama Sri Lestari, atau yang akrab disapa Tari. Sebelum pengaduan masyarakat masuk melalui jalur hotline resmi Pemkot Surabaya, yang bersangkutan telah dipindahkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya. Pemindahan ini kini turut menjadi bagian yang diteliti dalam rangkaian penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan tim Inspektorat Kota Surabaya, Tari mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 juta per orang dari sejumlah calon tenaga kerja. Uang tersebut diakuinya telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Sebagai bentuk jaminan atas pengembalian dana yang telah diterimanya, Tari juga menyerahkan sertifikat rumah miliknya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Langkah ini menjadi salah satu bukti penting yang kini dimiliki tim pemeriksa.

Wali Kota Eri: Telusuri Seluruh Aliran Dana dan Siapa pun yang Terlibat

Merespons perkembangan ini, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan pentingnya menelusuri jejak uang secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada oknum yang bersangkutan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang itu dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya,” ungkap Eri di Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Eri memerintahkan Inspektorat untuk tidak hanya berhenti pada pengungkapan fakta, tetapi juga menjatuhkan sanksi paling berat jika pelanggaran terbukti.

“Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegasnya.

Kasus ini mendorong Pemkot Surabaya untuk kembali menegaskan standar mutlak dalam setiap proses penerimaan pegawai. Eri menegaskan, seluruh tahapan seleksi mulai dari desil satu hingga tiga wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas.

“Kalau ada masyarakat yang ingin mendaftar, harus dari desil satu sampai tiga dan semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain,” ujarnya.

Mekanisme desil yang dimaksud adalah metode penetapan prioritas kebutuhan formasi yang dipublikasikan secara terbuka, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat memiliki akses informasi yang setara, tanpa perantara, dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Saat ini penyelidikan masih berjalan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penelusuran aliran dana secara menyeluruh. Inspektorat Kota Surabaya sedang menyusun rekomendasi sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diminta segera melaporkan melalui hotline resmi Pemkot Surabaya. Kasus ini menjadi peringatan sekaligus bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan instansi pemerintah. (Om_mbes)