Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Polri, Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Beritaloka.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh personel di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif mengingat potensi besar perangkat vape dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Surat Edaran tersebut tercatat dengan nomor SE/9/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditandatangani oleh Kapolri pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup seluruh jenjang kepolisian mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabid Humas) Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media pada Minggu, (1/11/ 2026), Menurutnya, penerbitan kebijakan ini merupakan respons strategis terhadap perkembangan modus operandi peredaran narkotika yang semakin beragam dan memanfaatkan celah yang sulit dideteksi.
“Keputusan ini dilakukan sebagai langkah proaktif Polri dalam menanggapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah,” ujar Irjen Johnny dalam keterangan resminya.
Pihaknya menekankan bahwa perangkat vape memiliki risiko keamanan yang serius, terutama karena dapat diisi dengan berbagai jenis cairan yang komposisinya tidak selalu diketahui secara pasti. Hal ini membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan cartridge vape, sehingga dapat disebarkan dan digunakan dengan lebih mudah serta sulit dilacak.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Salah satu pertimbangan kebijakannya yakni penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, terutama etomidate,” jelas Irjen Johnny.
Etomidate merupakan obat bius yang seharusnya hanya digunakan oleh tenaga medis profesional dalam tindakan medis tertentu. Namun dalam beberapa waktu terakhir, zat ini ditemukan disalahgunakan dan dicampurkan ke dalam cairan vape, yang kemudian diedarkan secara ilegal di masyarakat. Polri mencatat adanya peningkatan kasus penyalahgunaan zat berbahaya yang disembunyikan dalam kemasan cairan vape di berbagai daerah di Indonesia.
Cakupan larangan ini tidak hanya terbatas pada personel kepolisian saja, tetapi juga berlaku bagi setiap orang yang berada di lingkungan instansi Polri, termasuk tamu dan pengunjung. Dengan demikian, setiap warga masyarakat yang datang ke kantor kepolisian juga dilarang membawa dan menggunakan perangkat vape di area lingkungan kepolisian.
Seluruh personel yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri menegaskan akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan organisasi anti-narkoba. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata institusi kepolisian untuk menjaga kredibilitas dan integritas anggotanya sekaligus memutus salah satu jalur peredaran narkotika yang kini semakin sulit dideteksi. Polri berkomitmen untuk terus memperbarui kebijakan guna mengantisipasi berbagai bentuk ancaman keamanan baru yang muncul di tengah masyarakat. (Bam_bang)







