Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi: Ribuan Akun WA-Telegram Dijual, Terhubung Jaringan Judi Kamboja

Pengungkapan kasus kejahatan siber disampaikan pada konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2926)

Beritaloka.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kejahatan siber berskala besar yang menyalahgunakan data kependudukan milik orang lain untuk memperjualbelikan akun media sosial sekaligus menyebarkan promosi judi daring yang terhubung langsung dengan jaringan perjudian di Kamboja. Seorang pria berinisial DS, warga Krian, Kabupaten Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka .

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026) .

Penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 melalui dua modus operandi yang saling berkaitan .

Modus pertama, tersangka diduga memperoleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain, yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan ribuan kartu SIM dari berbagai operator. Kartu-kartu tersebut selanjutnya diaktifkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang diperjualbelikan secara massal melalui platform Telegram .

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar AKBP Daniel Somanonasa Marunduri .

Akun WhatsApp dijual dengan harga berkisar Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dipasarkan seharga Rp1.000 hingga Rp3.000 per akun. Dari bisnis penjualan akun ini saja, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta .

Bisnis Meluas ke Promosi Judi Daring Terhubung Kamboja

Tidak berhenti pada penjualan akun, sejak November 2025 tersangka mengembangkan bisnisnya ke ranah perjudian daring. DS diketahui membangun situs web bernama sengmanda.com yang berfungsi sebagai perangkat lunak pengirim pesan massal (blasting) .

Cara kerjanya, pelanggan cukup mengunggah materi promosi beserta daftar nomor telepon sasaran ke dalam sistem. Secara otomatis, sistem kemudian membombardir puluhan ribu nomor tersebut melalui WhatsApp dengan iklan-iklan perjudian daring.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerja sama langsung antara tersangka dengan administrator jaringan perjudian daring yang berbasis di Kamboja. Nilai transaksi yang tercatat dalam bisnis promosi ini bahkan mencapai Rp1 miliar .

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan di kediaman tersangka di wilayah Krian, Sidoarjo, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain :

  • 1 unit komputer rakitan
  • 13 unit telepon seluler
  • Sekitar 6.000 keping kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U
  • Dokumen mutasi rekening bank
  • Tangkapan layar percakapan dan transaksi

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Atas rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukannya, DS dijerat dengan pasal berlapis :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian, dengan ancaman gabungan mencapai 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar

Polisi Bentuk Tim Khusus, Lacak Jaringan Lebih Luas

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri aset hasil kejahatan milik tersangka sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini . Penyelidikan juga terus berupaya menelusuri asal-usul data NIK dan KK yang digunakan tersangka, yang diduga berasal dari pihak ketiga .

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum. Jangan mudah membagikan data identitas kepada pihak yang tidak dikenal karena dampaknya bisa dimanfaatkan untuk kejahatan siber seperti kasus ini” tegasnya.

Penyidikan saat ini masih berlangsung aktif. Polda Jatim memastikan akan terus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan membahayakan keamanan data pribadi warga . (Fatur)