Cekcok Antarwarga Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangganya

Kasi Humas Polres Polres Blitar, 
AKP Sjamsul Anwar (foto/ Beritaloka)

Beritaloka.com – Sebuah tragedi berdarah mengguncang ketenangan warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pada Sabtu pagi, (17/ 10/2026). Seorang pria berinisial R (49) tewas menjadi korban penganiayaan brutal di sebuah pekarangan warga. Terduga pelaku, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri, berinisial M (50), kini telah diamankan oleh jajaran kepolisian .

Peristiwa naas bermula sekitar pukul 07.30 WIB di pekarangan rumah warga, tepatnya di bawah rumpun pohon pisang. Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok mulut yang memanas. Perselisihan yang awalnya hanya adu kata-kata itu tiba-tiba berubah menjadi kekerasan fisik ketika tersangka diduga menyambar sebatang kayu gagang cangkul sepanjang sekitar 70 sentimeter yang ada di lokasi .

Tanpa diduga, tersangka mengayunkan benda tersebut dan menghantamkannya ke bagian kepala sebelah kiri korban secara berulang kali. Pukulan yang keras itu membuat korban seketika roboh tak sadarkan diri dengan pendarahan hebat di area kepala .

Kejadian yang berlangsung cepat itu baru terkuak sekitar pukul 07.15–07.30 WIB, ketika anak korban pulang dari mengantar anak ke sekolah di wilayah Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Sesampainya di rumah, pelapor justru mendapat kabar mengejutkan dari perangkat desa bahwa ayahnya tergeletak tak berdaya di pekarangan tetangga .

Keluarga dan warga segera mengevakuasi korban. Korban sempat muntah darah di rumah sebelum dilarikan ke RS Ananda Srengat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit .

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Sjamsul Anwar, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku dalam keterangannya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Udanawu terus menggali keterangan dari tersangka serta saksi-saksi untuk mengungkap motif mendasar di balik peristiwa tersebut .

“Terduga pelaku sudah berhasil kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Sjamsul Anwar .

Tersangka M berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya, tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota sambil menjalani proses hukum lebih lanjut .

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Guna kepentingan pembuktian di persidangan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi: satu batang kayu gagang cangkul sepanjang 70 cm yang diduga digunakan sebagai alat kekerasan, satu helai kemeja, serta dua celana pendek milik korban dan pelaku .

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun .

AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa meskipun indikasi awal mengarah pada perselisihan sehari-hari antar tetangga, pihak kepolisian tidak akan berspekulasi sebelum seluruh rangkaian penyidikan tuntas dilakukan. Motif apa yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa tetangganya masih terus didalami penyidik .

“Dugaan sementara dipicu oleh cekcok. Namun, apa yang melatarbelakangi hingga tersangka emosi dan nekat menganiaya korban masih kami dalami,” tegasnya .

Reaksi Warga dan Proses Hukum Berlanjut

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan warga Desa Ringinanom. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran berharga bahwa perselisihan, sekecil apa pun, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan fisik yang merenggut nyawa sesama manusia.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi terus memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan selesai . (Pur_wanto)