Polrestabes Surabaya Amankan 5.385 Botol Minuman Beralkohol Ilegal dari Hasil Razia Serentak

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini menyasar tempat usaha dan perorangan yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
(Foto/Beritaloka)

Beritaloka.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, di bawah naungan Polda Jawa Timur, berhasil menyita sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol (miras) tanpa izin dari hasil operasi penertiban serentak yang digelar dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin, 26 Oktober 2026. Operasi ini melibatkan personel Satuan Samapta Bersama serta jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini menyasar tempat usaha dan perorangan yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat konsumsi minuman beralkohol yang tidak terjamin keamanannya.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, (28/10 /2026)

Dasar Hukum dan Lingkup Operasi

Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan angka kriminalitas di tengah masyarakat. Penindakan juga merujuk pada dua payung hukum utama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang hal yang sama.

Rincian Hasil Penyitaan per Wilayah

Dari seluruh pelaksanaan operasi, berikut rincian jumlah penyitaan yang berhasil dikumpulkan dari masing-masing satuan wilayah:

  • Polsek Rungkut: 2.000 botol
  • Satuan Samapta Polrestabes Surabaya: 663 botol
  • Polsek Tegalsari: 334 botol
  • Polsek Genteng: 300 botol
  • Polsek Sawahan: 260 botol
  • Polsek Karang Pilang: 230 botol

Sisanya, berjumlah ratusan botol lainnya, berhasil diamankan dari belasan Polsek lain yang tersebar di seluruh jajaran wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan Hukum terhadap Pelanggar

Para pelaku yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin langsung diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan peredaran minuman beralkohol terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Kapolrestabes menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak akan berhenti pada satu operasi saja. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Surabaya. (Fatur)