Polrestabes Surabaya Ungkap 157 Kasus Kejahatan 3C dalam Dua Bulan Terakhir, 112 Tersangka Ditangkap

Beritaloka.com – Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian sektor di wilayah hukumnya berhasil mengungkap sebanyak 157 kasus tindak pidana pencurian selama periode September hingga Oktober 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menyampaikan bahwa dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendominasi dengan 112 kasus. Selanjutnya, pencurian dengan pemberatan (Curat) tercatat sebanyak 40 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak lima kasus.
“Kejahatan jalanan tetap menjadi prioritas perhatian kami. Komitmen kami adalah terus melakukan pemberantasan dan pengungkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan tersebut secara konsisten guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Surabaya,” ujar Kombes Pol Lutfi saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2026).
Rincian Tersangka dan Modus Operandi
Sebanyak 112 orang diamankan sebagai tersangka dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Rinciannya, 72 orang terlibat dalam kasus curanmor, 33 orang dalam kasus curat, dan tujuh orang lainnya terkait kasus curas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus. Modus merusak kunci kendaraan menjadi yang paling banyak ditemukan, yakni tercatat sebanyak 107 kasus. Modus lainnya meliputi memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus, merusak atau memotong pengaman sebanyak 12 kasus, merampas atau menodong tujuh kasus, serta menggunakan kunci menempel sebanyak lima kasus.
“Beberapa pelaku mengaku nekat beraksi karena masalah ekonomi. Namun alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum dan merugikan orang lain,” jelas Kombes Pol Lutfi.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 13 unit sepeda motor, di mana delapan unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, petugas menyita 17 buah kunci letter T/Y/L, 13 unit telepon genggam, satu buah kunci magnet, dua buah kalung atau liontin, tiga berkas STNK dan BPKB, empat unit rekaman CCTV, dua bilah senjata tajam, serta sejumlah perhiasan lainnya.
Pola Lokasi dan Waktu Kejadian
Data yang dirilis menunjukkan kawasan permukiman warga menjadi lokasi yang paling banyak menjadi sasaran, dengan 124 kasus. Selanjutnya, rumah kos tercatat 17 kasus, pertokoan atau perkantoran tujuh kasus, jalan umum lima kasus, dan lingkungan masjid empat kasus.
Berdasarkan waktu kejadian, rentang pukul 03.00 hingga 09.00 WIB mendominasi dengan 78 kasus. Kemudian pukul 21.00 hingga 03.00 WIB tercatat 37 kasus, pukul 15.00 hingga 21.00 WIB sebanyak 23 kasus, dan pukul 09.00 hingga 15.00 WIB sebanyak 19 kasus.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta tidak memarkir kendaraan di tempat sepi, menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan meskipun hanya ditinggal sebentar. Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika menjadi korban atau melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan 157 kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya menekan angka kejahatan. Namun, partisipasi aktif dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan masing-masing. (Fatur)







