Tinggal Setahun Tanpa Izin, Dua WNA Thailand Dideportasi Imigrasi Blitar

Beritaloka.com – Kunjungan yang seharusnya hanya bersifat silaturahmi berujung pada tindakan tegas pengusiran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand karena terbukti melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay hingga mencapai kurun waktu satu tahun penuh di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dua WNA tersebut berinisial AD (20) dan FK (19). Keduanya dipulangkan secara paksa ke negara asalnya melalui jalur udara pada Kamis, 22 Oktober 2026, dengan pengawalan ketat petugas keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bangkok, Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian, awalnya kedua WNA ini datang ke Indonesia dengan tujuan murni mengunjungi sanak saudara yang bermukim di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Namun, begitu masa berlaku izin tinggal mereka habis, keduanya tidak memperpanjang dokumen maupun melapor kepada otoritas berwenang, dan justru memilih menetap di lingkungan pemukiman warga selama kurang lebih satu tahun.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus pencantuman keduanya ke dalam daftar penangkalan. Langkah ini didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan .
Bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi: pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; hingga deportasi dari wilayah Indonesia .
“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya Nursanto

Keberadaan kedua WNA ini akhirnya terdeteksi berkat laporan dari masyarakat sekitar. Wilayah Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang berada di bawah pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, menunjukkan pentingnya partisipasi warga dalam pengawasan keberadaan orang asing.
Kasus ini juga memicu perhatian terhadap pentingnya pengawasan WNA secara intensif di daerah, termasuk di kawasan pedesaan yang selama ini sering dianggap kurang terekspos. Aditya menjelaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga aparat kecamatan dan kelurahan .
“Pengawasan berkala dan respons cepat atas laporan masyarakat menjadi kunci utama terdeteksinya pelanggaran keimigrasian seperti yang dilakukan oleh AD dan FK. Langkah penindakan yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar senantiasa menghormati hukum dan kedaulatan Republik Indonesia selama berada di tanah air,” ujar Aditya.
Timpora sendiri memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan pertukaran data dan informasi keberadaan orang asing, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota, serta menyusun peta pengawasan orang asing di wilayah kerjanya .
Kasus overstay selama satu tahun di kawasan pedesaan menjadi pengingat bahwa pelanggaran keimigrasian dapat terjadi di mana saja, tidak hanya di kawasan perkotaan atau kawasan wisata. Sanksi administratif berupa deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan berarti kedua WNA ini tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
Masyarakat yang mengetahui adanya WNA yang diduga tidak memiliki izin tinggal sah atau melebihi masa berlaku izinnya diimbau untuk melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau aparat berwenang, sehingga ketertiban keimigrasian dan kedaulatan hukum negara tetap terjaga dengan baik. (Sur_adji)







