Eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis Akui Terima Rp687,5 Juta, Klaim Diserahkan untuk Pembangunan Masjid

Beritaloka.com – Proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur semakin mengungkap fakta-fakta baru. Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024, Nurkholis, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, mengakui menerima aliran uang total sebesar Rp687,5 juta dari bawahannya saat menjabat sebagai pejabat di dinas tersebut. Pengakuan itu disampaikannya secara terbuka saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat malam, (23/10/2026).
Berdasarkan konfirmasi dalam persidangan, uang yang diterima Nurkholis berasal dari dua sumber. Sebanyak Rp552,5 juta diserahkan secara bertahap oleh almarhum Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, sepanjang tahun 2024 tepatnya pada bulan Maret, April, Juli, Agustus, dan September. Sebagian penyerahan berlangsung di Hotel Elmi Surabaya. Sementara itu, Rp135 juta lainnya berasal dari Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara ini .
Meski mengakui penerimaan uang tersebut, Nurkholis bersikeras membantah keterlibatannya dalam praktik pungli. “Saya tidak pernah lakukan pungli. Tetapi, seluruh uang yang sempat saya terima sudah saya serahkan kembali kepada pihak penyidik dalam keadaan utuh,” ujar Nurkholis di hadapan majelis hakim .
Nurkholis juga menepis tuduhan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia berkilah, “Dana ratusan juta rupiah tersebut saya alokasikan untuk membantu proses pembangunan sebuah masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya.” Namun, dalam kesaksiannya, ia tidak menyebutkan secara pasti berapa total dana yang disalurkan untuk pembangunan masjid tersebut .
Persidangan juga mengungkap adanya penerimaan barang dan pemberian lain yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Di antaranya bingkisan yang diterima di kantor Dinas ESDM, pemberian saat kunjungan kerja di Probolinggo, seekor sapi kurban, hingga dua keping emas batangan yang diterimanya pada acara pisah sambut jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim .
Dari Ertika Dinawati saja, Nurkholis mengakui menerima uang tunai senilai Rp30 juta saat pertemuan di Probolinggo, di samping pemberian sapi kurban dan emas batangan di momen-momen tertentu .
Tiga Terdakwa dan Almarhum Tersangka
Perkara ini telah menjerat tiga orang sebagai terdakwa:
- Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026
- Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah
- Hermawan, Ketua Tim Kerja Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah
Sementara itu, Ony Setiawan yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini meninggal dunia pada 18 September 2026 saat masih dalam tahanan, sehingga proses hukum terhadapnya berhenti atau batal demi hukum .
Jaksa Penuntut Umum Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi membacakan surat dakwaan pada 14 Oktober 2026, yang memuat dugaan pungli dengan modus biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2024 . Tujuh pegawai lain di lingkungan dinas tersebut juga telah mengakui menerima uang dari Ertika Dinawati dalam waktu berbeda, mulai menjelang Lebaran hingga Tahun Baru.
Status Hukum Nurkholis Masih Saksi, Kejati Jatim Tidak Tutup Kemungkinan Peningkatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa pemanggilan Nurkholis merupakan langkah pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Saat ini status hukum Nurkholis masih tercatat sebagai saksi. Namun, pihak Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan status hukum jika penyidik menemukan kecukupan alat bukti baru seiring berjalannya proses hukum,” tegas Adnan .
“Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kita dalami apakah ada penerimaan, laporan, atau pembagian yang melibatkan jabatan sebelumnya,” tambahnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan digelar tiga kali dalam seminggu setiap Senin, Rabu, dan Jumat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia. Masyarakat dan pemohon izin diimbau untuk melaporkan jika mengalami praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan pemerintah. (Fat/sak_ur)







