Eks Sekretaris DPRD Jember Resmi Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Sosraperda

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn SH, MH (foto/Beritaloka)

Beritaloka.com – Kejaksaan Negeri Jember secara resmi menetapkan Sutiyoso, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Saat ini Sutiyoso menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jember pada rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.

Proses Penetapan Tersangka Berbasis Putusan Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sutiyoso dilakukan setelah jaksa meneliti secara mendalam putusan pengadilan dari lima terdakwa yang telah divonis sebelumnya dalam perkara yang sama. Kelima terdakwa tersebut antara lain mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.

“Setelah membaca putusan perkara pidana untuk lima terdakwa sebelumnya, kami melakukan pendalaman penyidikan berdasarkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” ujar Yadyn (23/10/2026)

Berdasarkan analisis terhadap putusan tersebut, jaksa kemudian memanggil dan memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Sutiyoso sendiri diperiksa dalam tiga kali sesi pemeriksaan yang berbeda. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta mekanisme ekspos perkara, jaksa menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan Sutiyoso terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Dari hasil rangkaian proses penyidikan dan peristiwa perbuatan tersebut serta alat bukti yang ada, kami menyimpulkan dan melalui mekanisme ekspos, bahwasanya telah terjadi tindak pidana terkait Sosraperda tahun 2023 dan 2024, pelakunya adalah Sutiyoso,” tegas Yadyn.

Pasal yang Dijerat

Sutiyoso dijerat dengan rangkaian pasal yang merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2003, Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2003, serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 126 dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jember belum merinci secara spesifik peran apa yang diduduki Sutiyoso dalam aliran dana tersebut. Yadyn masih enggan membuka detail kerugian negara maupun modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Mohon kesabarannya,” ujar Yadyn singkat ketika ditanya mengenai peran spesifik tersangka dan besaran kerugian negara dalam perkara ini.

Jaksa juga menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut perkara ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru yang diduga terlibat. Analisis terhadap fakta persidangan perkara Sutiyoso serta hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi jaksa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan penting dalam penegakan integritas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jember, sekaligus menjadi bukti bahwa proses hukum dapat terus berjalan dan menjangkau pihak lain yang diduga terlibat meski proses persidangan terdakwa utama telah selesai. (Yun_anta)