Gangster Mojokerto Berulah, 21 Orang Diamankan

Beritaloka.com – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus aksi penyerangan dan pengeroyokan yang terjadi di sepanjang Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada dini hari Minggu, (18/10/2026). Hingga Selasa, (20/10/2026), kepolisian telah mengamankan 21 orang, menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka, dan masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menggemparkan warga Mojokerto ini.
Dalam Kasus Penyerangan Berantai di Angkringan Jalan Empunala bermula pada Sabtu malam, (17/10/2026). Sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah warga sedang berkumpul di Angkringan Mbak Fera, yang berlokasi di sebelah timur Monumen Kapal, Jalan Empunala. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari berikutnya, tiba-tiba datang rombongan sekitar 40 orang yang menaiki sepeda motor. Mereka membawa bendera dan spanduk bertuliskan “BALELO” dan “ANTI ANJAL LUTUNG”.
Tanpa provokasi sebelumnya, rombongan tersebut langsung menyerang dua pemuda yang sedang berada di lokasi. Korban pertama, Muhammad Rico Ramadani (19), warga Desa Kepuhanyar, mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian belakang kepala. Korban kedua, Alfian Tri Ainur Ridho (20), warga Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar, menderita luka sabetan di kaki kanan serta luka memar di sekujur tubuh.
Aksi kekerasan tidak berhenti di satu tempat. Rombongan kemudian bergerak ke arah barat menuju angkringan di depan Pasar Burung Jalan Empunala. Di lokasi kedua ini, mereka kembali menyerang penjual angkringan bernama Saiful Nur Cholis, yang mengalami luka sayat di betis kiri dan bagian atas kepala.
Pergerakan rombongan berlanjut ke angkringan di depan Bakso Cak Bagong. Di dua lokasi terakhir ini tidak ada korban luka, namun sejumlah fasilitas angkringan dan sepeda motor milik penjaga mengalami kerusakan akibat ulah para pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 21 Oktober 2026, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, menjelaskan bahwa para pelaku diduga berasal dari dua kelompok, yaitu “Mbalelo Anti Kewan Kota” dan “Perbatasan Anti Kirek”.
“Mereka ini satu kelompok. Kalau dibilang gengster juga mungkin. Jadi, mereka hanya saling mengajak antar satu sama lain, terus diajak keliling. Kemudian melakukan pergerakan ini,” ujar Dody.
Penting ditegaskan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi keterkaitan kelompok tersebut dengan organisasi masyarakat, perguruan silat, atau kelompok tertentu yang terorganisir secara resmi.
“Informasi yang kita terima, tidak ada hubungan dengan kelompok tertentu. Mereka hanya bergerak secara spontan dan saling mengajak sesama anggota kelompoknya,” tambahnya.
Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang berlangsung intensif sejak kejadian, Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 21 orang yang diduga terlibat, baik sebagai pelaku langsung maupun pendukung aksi tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, polisi menemukan empat orang diduga membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya diduga melakukan pengeroyokan langsung. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- TD (20), warga Kecamatan Dawarblandong
- MK (17), warga Kecamatan Kranggan
- FR (16), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
Kapolres menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 18 orang lainnya masih berlangsung. Penyidik terus mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam membawa senjata tajam atau mendorong terjadinya aksi kekerasan.
“Sementara sudah kita tetapkan tersangka tiga orang ini. Sisanya masih kita dalami peran-peran mereka masing-masing, apakah mereka juga yang membawa dan memiliki senjata tajam,” jelas Dody.
Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat aktif dalam aksi penyerangan dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Masih ada dua orang lagi yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang terkait langsung dengan kejadian:
Senjata Tajam:
- 1 buah clurit sepanjang 110 cm
- 2 buah clurit masing-masing sepanjang 75 cm
- 1 buah parang sepanjang 75 cm
Barang Lainnya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa pelat nomor
- 3 buah jaket hoodie
- 1 buah flashdisk
- 1 pecahan batu bata merah
- 1 slang berwarna biru
- 1 ruyung berwarna perak
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 307 ayat (1) KUHP — Penganiayaan
- Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP — Menyebabkan luka-luka
- Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Penyerangan dan perusakan
Ancaman pidana bagi para pelaku mencapai maksimal tujuh tahun penjara.
Penegasan Pihak Kepolisian
AKBP Dody Munandar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun aksi balas dendam. Proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan transparan dan maksimal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Mojokerto untuk tetap tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto,” tutup Dody.
Sampai saat ini, penyidikan terus berjalan secara intensif, dan pihak kepolisian berkomitmen mengungkap sepenuhnya peran masing-masing individu dalam aksi kekerasan yang telah mencederai warga dan meresahkan masyarakat Mojokerto ini. (@nd_rie)

.






