BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Ekonomi Capai Rp16 Miliar

Beritaloka.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berhasil membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai lebih dari Rp16,17 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intelijen yang dilakukan selama ini .
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan keterangan pers di lokasi penindakan pada Senin (19/10/2026). Ia menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan pabrik tersembunyi ini baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2026, setelah tim intelijen BPOM melakukan pemantauan menyeluruh terhadap peredaran produk kosmetik mencurigakan .
Pabrik yang berlokasi di Jalan PB Sudirman No. 84, Kota Mojokerto, ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021 atau sekitar lima tahun tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang produksi kosmetik .
Temuan Barang Bukti dan Bahan Berbahaya
Petugas BPOM mengamankan sejumlah besar barang bukti, meliputi:
- Mesin produksi (mesin mixing, filling, dan coding)
- Bahan baku pembuatan kosmetik
- Produk ruahan berupa krim, losion, dan toner
- Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan
Produk-produk tersebut ditemukan tanpa merek, tanpa nomor izin edar, dan dikemas dalam wadah polos. Hasil pemeriksaan awal terhadap bahan baku mengungkapkan kandungan zat berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik, antara lain: deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, mometason furoat, hidrokuinon, dan asam retinoat .
Taruna Ikrar memperingatkan, penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, mulai dari iritasi kulit, dermatitis kontak, perubahan pigmen, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko gangguan perkembangan janin bagi wanita hamil. Beberapa zat juga bersifat karsinogenik atau berpotensi memicu kanker dalam jangka panjang .
Jangkauan Pasar dan Omset Penjualan
Meskipun beroperasi secara sembunyi-sembunyi, jangkauan pemasaran produk ilegal ini sangat luas, mencakup seluruh wilayah Indonesia — dari Medan di barat hingga Jayapura dan Maluku di timur. Produk dipasarkan secara diam-diam kepada sejumlah klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai sekitar Rp750 juta per bulan, atau diperkirakan mencapai Rp9 miliar per tahun .
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:
- Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 436 Ayat (1): Praktik kefarmasian oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Saat ini sejumlah orang yang diduga terkait telah diperiksa dan kasus terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Taruna .
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual tanpa kemasan jelas, tanpa label izin edar BPOM, atau ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Masyarakat diimbau memeriksa keaslian izin edar produk melalui laman resmi BPOM atau aplikasi cekbpom.go.id .
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras sekaligus bukti komitmen BPOM untuk terus menindak tegas pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat luas. (@rie/fat)







