Berhasil Dibongkar: Penipuan Berkedok Anggota TNI, Pelaku Gadungan Masuk DPO Polresta Malang Kota

Beritaloka.com – Korem 083/Baladhika Jaya bersama aparat penegak hukum gabungan berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh seorang warga sipil yang menyamar menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelaku berinisial VNS atau akrab disapa Vito kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Malang Kota.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 19 Oktober 2026. Turut mendampingi dalam penyampaian pernyataan tersebut adalah Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar, Komandan Denpom V/3 Malang, Letkol Cpm Sintong Hutabarat, serta Komandan Denpom Lanal Malang, Kapten Laut (PM) Budiyanto.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial AAP melaporkan dugaan penipuan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Dalam laporannya, korban menyebut telah ditawari jasa pengurusan dokumen tanah oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Sersan Satu (Sertu) dengan nama VNS.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Korem 083/Bdj yang bekerja sama dengan Denpom V/3 Malang dan jajaran Polresta Malang Kota. Pada Senin, 5 Oktober 2026, tim gabungan melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Meski tersangka tidak ditemukan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka memang kerap terlihat berpergian mengenakan seragam dinas militer, sehingga banyak yang meyakini dirinya benar-benar anggota TNI. Penggeledahan kemudian dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 5 Oktober dan ditemuan lanjutan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi penyitaan, petugas mengamankan puluhan jenis barang yang tidak seharusnya dimiliki warga sipil, antara lain:
- Satu set Baju Dinas (PDU) TNI Angkatan Laut
- Satu set Baju Lapangan (PDL) TNI Angkatan Laut
- Seperangkat tanda pangkat mulai dari Sersan Satu (Sertu) hingga Prajurit Dua (Prada)
- Papan nama, brivet, dan atribut militer lainnya
- Lima buah magasin senapan SS1
- Dua magasin pistol
- 33 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dengan kondisi pernah ditembakkan namun bahan peledak masih ada
- Dua granat replika
- Gotri senapan airsoft gun, sarung senjata (holster)
- Lima unit Handy Talky (HT)
Selain peralatan militer, petugas juga menyita dokumen penting berupa buku sertifikat tanah, buku tabungan, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga blanko Kartu Tanda Anggota (KTA) yang belum diisi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah lama beroperasi secara sistematis dan terencana.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota TNI untuk membangun kepercayaan masyarakat. “Dalam beraksi, pelaku sengaja mengaitkan cover sebagai anggota TNI untuk membangun kepercayaan korban. Seolah-olah memiliki wewenang untuk membantu, padahal motif aslinya adalah penipuan,” ungkap Danrem.
Pelaku juga kerap memperlihatkan foto dirinya mengenakan seragam tentara, bahkan berfoto bersama pihak lain, untuk meyakinkan calon korban. Modus yang dijalankan berupa penawaran jasa pengurusan sertifikat tanah yang diklaim dapat dipercepat.
Hingga saat ini tercatat sedikitnya dua korban yang telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp180 juta. Rinciannya, satu korban bernama Saudari S mengalami kerugian sebesar Rp70 juta, sementara keluarga R tertipu sebesar Rp110 juta. Kemungkinan besar masih ada korban lain yang belum menyadari telah tertipu atau belum berani melapor.
Penegasan Pihak TNI dan Kepolisian
“Saya tegaskan, bahwa TNI tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang menyalahgunakan identitas serta atribut TNI untuk melakukan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bentuk transparansi dan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum,” tegas Danrem 083/Bdj, Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus.
Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan jajaran TNI untuk melacak keberadaan tersangka yang saat ini masih buron.
“Pelaku merupakan warga sipil dan identitasnya sudah kami kantongi. Proses penegakan hukum kami jalankan secara ketat sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh pelaku yang sama, segera melapor ke Polresta Malang Kota,” imbau AKBP Alex Sandy Siregar. (Sur_adji)







