Yakuza Maneges Serahkan 2 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Remaja 15 Tahun Ke Polres Kediri

Beritaloka.com – Dua orang terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, secara resmi diserahkan kepada jajaran Polres Kediri pada Senin (19/10/2026) dini hari. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Hukum bersama pengurus Organisasi Sosial Spiritual Yakuza Maneges Kediri, setelah sebelumnya pihak keluarga korban meminta pendampingan hukum.
Latar Belakang Pengaduan
Kasus ini bermula ketika keluarga korban bersama seorang saksi berinisial S mendatangi Markas Yakuza Maneges Pusat Kediri untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum. Korban yang menggunakan nama samaran Mawar diduga mengalami kekerasan seksual pada akhir Agustus 2026 di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari korban, peristiwa berawal ketika korban diajak oleh rekannya berinisial S ke rumah seorang teman berinisial B. Di lokasi pertama, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol oleh seseorang berinisial A. Saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya, ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh sejumlah orang. Setelah itu, korban dibawa ke rumah A, di mana di lokasi kedua dugaan kekerasan seksual kembali terjadi.
“Jadi aksinya terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ujar Ilham Adam Permana, perwakilan Tim Hukum Yakuza Maneges Kediri, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri.
Penyerahan Pelaku ke Pihak Kepolisian
Pada Senin dini hari, kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Kediri Pare. Bersama penyerahan tersebut, pihak pendamping juga membawa satu orang saksi serta korban untuk dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan serta penerbitan Laporan Polisi (LP) direncanakan akan dilanjutkan pada Selasa pagi.
Sebagai dokumen pendukung pengaduan, pihak pelapor turut melampirkan hasil Visum et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Kasus ini sebelumnya telah diadukan ke Polsek Gurah dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/29/VIII/2026/Polsek. Penanganan selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Satu Pelaku Belum Diamankan
Penting untuk diketahui bahwa masih ada satu orang berinisial A yang disebut-sebut belum diamankan. Ilham menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan upaya pencarian terhadap orang tersebut.
“Untuk pelaku yang belum tertangkap, satu orang atas nama inisial A, informasi dari kepolisian nanti juga akan diburu oleh jajaran Polres Kediri Pare,” tambahnya.
Komitmen Perlindungan Anak
Ketua Yakuza Maneges Pusat Kediri, Jack, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak dan perempuan.
“Kita sikat semua bentuk perbuatan-perbuatan yang sangat meresahkan ini. Kasihan, anak masih kecil sudah menjadi korban seperti ini. Harapan saya perbuatan semacam ini tidak terjadi lagi di Kediri, karena Yakuza Maneges akan selalu hadir mendampingi para korban,” tegas Jack.
Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, terutama saat memasuki usia remaja. Menurutnya, pencegahan memerlukan perhatian keluarga yang didukung oleh lingkungan yang aman dan kondusif. (Fat/Anwari)







