11 Terduga Pelaku Penggelapan 185 Ton Gula, Diamankan Polda Jatim

Polda Jatim menangkap pelaku penggelapan 185 ton gula, Jumat, 16 Oktober 2026.
(Foto/beritaloka)

Beritaloka.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kasus tersebut melibatkan muatan gula dari Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri. Rangkaian dugaan penggelapan itu terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diduga mengalihkan alamat pembongkaran muatan yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO). Untuk menjalankan aksinya, pelaku mencari armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring.

“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak pemesan mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal diarahkan pelaku untuk bongkar di lokasi lain,” kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi tiga rangkaian kejadian dengan pola pengalihan muatan yang serupa. Masing-masing kasus melibatkan pengiriman gula dari pabrik berbeda dengan tujuan awal yang tidak sesuai dengan lokasi pembongkaran atau penjualan akhirnya.

Kasus pertama terjadi di PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang diangkut dari pabrik tersebut diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tersangka berinisial RK disebut berperan sebagai pengendali yang mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada angkutan menggunakan aplikasi. Tiga pengemudi asli yang membawa muatan tersebut disebut tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan pengiriman.

Dalam kasus ini, tersangka RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual sekaligus mencari pembeli di Sidoarjo. Sebagian muatan gula kemudian dijual melalui perantara yang hingga kini masih buron.

Kasus kedua terjadi di PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang semestinya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke kawasan Candi, Sidoarjo.

Tersangka DNG disebut mengatur pengalihan muatan dengan menyamar sebagai pihak yang berkaitan dengan DO. Sementara itu, tersangka YYG diduga menyamar sebagai sopir, kemudian memindahkan gula ke kendaraan lain untuk dijual kembali.

Kasus ketiga melibatkan 40 ton gula dari PG Ngadirejo, Kediri, yang rangkaian kejadiannya berlangsung pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Muatan yang semula ditujukan ke Sukabumi diduga dijual di wilayah Magetan dan Madiun.Dalam perkara tersebut, DNG kembali disebut berperan sebagai koordinator. Nilai transaksi tercatat sekitar Rp679 juta. Sementara itu, sisa muatan gula diduga dijual secara eceran di Tulungagung.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidikan masih berjalan untuk menelusuri peran masing-masing tersangka, jalur distribusi gula, serta aliran uang hasil dugaan penggelapan tersebut.

“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, serta bagaimana aliran uang hasil penggelapan gula tersebut,” kata Roy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang hasil kejahatan. Polisi juga masih memburu beberapa pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polda Jatim mengimbau pelaku usaha untuk memperketat verifikasi identitas pengemudi dan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait apabila terdapat perubahan alamat tujuan pengiriman. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas pengemudi dan pengalihan muatan tanpa sepengetahuan pihak pemesan.(Fatur)