Terungkap Aliran Dana Rp200 Juta per Bulan di Lingkungan Bea Cukai, Pimpinan Instansi Langsung Turun Tangan

Beritaloka.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heru Hernanda, mengonfirmasi adanya dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta per bulan yang tidak memiliki dasar resmi dalam anggaran negara di lingkungan instansinya. Informasi ini terungkap menyusul penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan DJBC.
Kasus ini bermula ketika nama Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cabang P2 DJBC Bea Cukai Tanjung Priok, terjerat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, (12/10/2026). Dari pemeriksaan tersebut, terungkap adanya dugaan pengeluaran dana rutin yang tidak tercatat secara resmi.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Gatot Heru Hernanda telah mengeluarkan perintah resmi untuk menelusuri dan mempertanggungjawabkan kebenaran informasi tersebut. Seluruh proses pemeriksaan kini sedang berjalan secara intensif di lingkungan instansi Bea Cukai.
Penjelasan Gatot Heru Hernanda
Dalam keterangannya, Gatot menjelaskan bahwa informasi awal mengenai aliran dana tersebut disampaikan oleh pihak sekretariat. Ia menyatakan:
“Untuk yang spesifik di awal Juli itu karena ada informasi dari sekretariat bahwasanya di pertengahan pimpinan yang memang tim itu perlu dukungan operasional. Sementara tidak ada yang mengetahui secara pasti darimana asal dana tersebut disiapkan, sekretariat itu, bahwa tiap dana yang dipakai untuk kepentingan operasional tim pimpinan tersebut, maka dikoordinasikan oleh sekretariat P2.” ujarnya.
Gatot menegaskan bahwa dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan dukungan operasional tim pimpinan, namun belum ditemukan dasar resmi pencatatannya dalam anggaran negara. Oleh karena itu, pemeriksaan menyeluruh dianggap sangat penting dilakukan.
Diketahui juga bahwa Gatot Heru Hernanda pernah bertugas di Kantor Pelayanan Ditan Besar Wilayah Kediri. Pada masa lalu, ia sempat berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang negara senilai Rp3,25 miliar di wilayah Blitar.
Namun, perkara tersebut akhirnya dihentikan dan status tersangkanya dicabut. Gatot menegaskan bahwa perkara masa lalu tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan isu aliran dana Rp200 juta per bulan yang sedang diselidiki saat ini.
Langkah Penindakan dan Komitmen
Pihak DJBC menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara transparan. Seluruh pihak yang terlibat, baik yang memberikan perintah maupun yang mengelola dana tersebut, akan dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran masih terus berjalan. Masyarakat dimohon bersabar menunggu hasil pemeriksaan resmi, dan pihak DJBC berjanji akan mengumumkan perkembangan terbaru segera setelah ada temuan yang dapat dipublikasikan. (Bam_bang)







