Fakta Baru Terungkap di Sidang Tipikor: Travel Samarkan Dua Jemaah Biasa Pakai Kuota Petugas Haji

Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
(foto: ist)

Beritaloka.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8 Oktober 2026). Persidangan hari ini membawa pengungkapan penting yang memperjelas mekanisme dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Dalam persidangan tersebut, Kurniawan Chandra Permata yang hadir sebagai saksi sekaligus menjabat sebagai Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata International, mengakui secara terbuka di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan praktik penyamaran terhadap dua orang jemaah haji biasa. Kedua jemaah tersebut ditempatkan menggunakan kuota petugas haji, padahal mereka bukan petugas yang ditugaskan untuk mengawal rombongan jemaah.

Berdasarkan pengakuan saksi, diketahui bahwa total terdapat tujuh kuota petugas haji yang dialokasikan untuk travel tersebut. Namun dari jumlah itu, hanya lima orang yang benar-benar menjalankan fungsi dan tugas sebagai petugas pengawal jemaah. Sementara dua kuota selebihnya justru disalahgunakan untuk ditempati oleh jemaah biasa yang membayar biaya penuh.

Lebih mengejutkan, untuk kedua jemaah yang ditempatkan secara tidak prosedural tersebut, pihak travel ternyata mengenakan tarif yang cukup besar, yaitu sebesar USD 14.000 per orang. Angka tersebut jauh berbeda dari biaya yang seharusnya dibayarkan oleh seorang petugas haji yang dikirim untuk mendampingi jemaah. Hal ini mengindikasikan adanya keuntungan yang tidak wajar yang diperoleh dari praktik penyalahgunaan kuota tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti kunci yang memperkuat dugaan adanya aliran dana serta ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan kuota haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada periode tersebut. Praktik memanfaatkan kuota petugas untuk jemaah biasa dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang sebenarnya membutuhkan akses kuota haji resmi.

Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Proses persidangan diprediksi akan terus mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut. Majelis hakim berencana akan memanggil sejumlah saksi lain dalam sidang-sidang berikutnya untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan guna memperoleh keputusan yang adil dan transparan. (Bam_bang)