DLH Surabaya Bersama Satpol PP, Tegaskan Larangan Merokok dan Penataan PKL di Taman Bungkul

Beritaloka.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan kegiatan sosialisasi langsung kepada warga yang berkunjung ke Taman Bungkul, guna mengimbau agar tidak merokok di kawasan taman serta tidak melakukan aktivitas perdagangan di dalam area taman.
Langkah ini diambil mengingat Taman Bungkul bukan sekadar ruang terbuka hijau, melainkan tempat bermain dan berkumpulnya banyak anak-anak serta warga dari berbagai usia. Asap rokok dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan pengunjung, khususnya anak-anak yang sedang bermain di area tersebut.
Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku
Larangan merokok di kawasan Taman Bungkul sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaannya. Dalam aturan tersebut, taman termasuk ke dalam kategori tempat umum dan arena kegiatan anak yang wajib bebas asap rokok .
Pasal 10 Perda Nomor 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan kawasan tanpa rokok dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat .
Sementara itu, terkait larangan berjualan di dalam area taman, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P3KH) DLH Surabaya, Pramudita Yustiani, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur secara tegas:
“Di dalam area taman memang sudah ada larangan, yaitu setiap orang atau badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum di atas tanah aset pemerintah daerah dan di area sempadan bangunan.”
Antusiasme Pengunjung dan Keterbatasan Ruang
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di tengah tingginya minat warga untuk berkunjung ke Taman Bungkul. Semakin ramainya pengunjung membuat ketersediaan ruang menjadi terbatas, sehingga setiap jengkal area perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk kenyamanan bersama, bukan untuk kepentingan dagang perorangan .
Pemerintah Kota Surabaya telah menyediakan Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai lokasi khusus bagi para pedagang, agar tidak mengganggu fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau dan tempat rekreasi warga. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Namun di lapangan, penertiban masih menghadapi tantangan. Sebagian pedagang masih memilih berjualan di area luar lokasi yang telah ditetapkan, sehingga pengawasan dan sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan .
Komitmen Pemkot Surabaya Jaga Kenyamanan Taman
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas fasilitas di Taman Bungkul maupun taman-taman lainnya, mulai dari perbaikan penerangan, fasilitas bermain anak, hingga kebersihan toilet. Ia juga mengajak seluruh warga untuk ikut menjaga fasilitas yang telah disediakan .
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menegaskan bahwa kawasan Taman Bungkul, termasuk saat kegiatan Car Free Day, harus dikelola secara tertib, bersih, dan bebas dari pungutan liar. Ia menekankan bahwa partisipasi seluruh warga, baik pengunjung maupun pedagang, sangat dibutuhkan agar taman tetap asri, aman, dan nyaman dinikmati semua kalangan .
Langkah Berkelanjutan ke Depan
DLH Surabaya menyatakan bahwa sosialisasi dan penertiban tidak akan berhenti pada kegiatan ini saja. Selain upaya penegakan aturan, pihaknya akan terus memperkuat pendekatan edukatif agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kebersihan udara serta fungsi ruang publik untuk kepentingan bersama .
Dengan adanya aturan yang jelas, dukungan aparat penegak, serta kesadaran warga yang semakin tumbuh, diharapkan Taman Bungkul tetap menjadi ikon ruang terbuka hijau Surabaya yang sehat, tertib, dan menyenangkan bagi siapa saja yang berkunjung. (Om_mbes)







