Dugaan Pungli di Surabaya: 1 Lurah Dibebastugaskan, 4 Pegawai DLH Dipecat

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (foto:ist)

Beritaloka.com – Pemeriksaan terhadap seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang tersangkut dugaan pungutan liar (pungli) masih berlangsung di lingkungan Inspektorat Kota. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pejabat tersebut telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses hukum selesai.

“Proses pemeriksaan sudah berjalan. Insyaallah lurahnya sudah dibebastugaskan duluan,” ujar Wali Kota Eri, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Hingga kini, Eri belum merinci bentuk dugaan pungli yang disidik. Ia menyatakan tim Inspektorat masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Mengenai jenis punglinya nanti tunggu pengumuman resmi. Kami sedang menelusuri siapa saja yang terlibat, kami cari dasar-dasarnya dulu. Siapa pun yang ikut, akan kami tangani,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menjelaskan bahwa lurah yang bersangkutan telah dipindahkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) terhitung sejak 28 September 2026, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya kasus tersebut, Ira juga mengungkap adanya dugaan pungli lain yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Selain itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah resmi diberhentikan terkait kasus pungli yang sama.

“Dari Dinas Lingkungan Hidup sudah ada empat orang yang diberhentikan. Sementara satu orang dari Dinas Pemadam Kebakaran masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Ira.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan menindak tegas setiap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat, tanpa pandang pangkat maupun jabatan. (Om_mbes)