Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 30 November 2026

Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa (foto:ist)

Beritaloka.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan sejumlah pajak kendaraan bermotor selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut merupakan program pembebasan pajak daerah tahap II dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sekaligus meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut diberikan karena masyarakat Jawa Timur dinilai memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi.

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Program tahap II tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, Pemprov Jatim memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan serupa berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring atau ojek online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga.

“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujar Khofifah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program tersebut diperkirakan dimanfaatkan 636.662 objek pajak, dengan nilai pembebasan sekitar Rp1,729 miliar dan potensi penerimaan mencapai Rp272,19 miliar.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema dengan sasaran terbesar. Program ini diproyeksikan dimanfaatkan 610.481 objek, dengan potensi penerimaan sekitar Rp267,67 miliar.

Sementara itu, pembebasan PKB progresif diperkirakan dimanfaatkan 480 objek, dengan potensi penerimaan sekitar Rp1,34 miliar.

Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh, program diprediksi dimanfaatkan 20.273 objek, dengan potensi penerimaan sekitar Rp3 miliar.

Pembebasan tunggakan bagi kendaraan milik wajib pajak yang masuk data P3KE dan DTSEN diproyeksikan menyasar 2.177 objek, sedangkan kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online diperkirakan menyasar 2.830 objek.

Adapun pembebasan tunggakan bagi kendaraan roda tiga diproyeksikan dimanfaatkan 422 objek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Bobby. (Om_mbes)