Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba Dengan 2.381 Orang Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers  memaparkan hasil ungkap kasus narkoba, Rabu (30/9/2026).

Beritaloka.com – Sepanjang triwulan ketiga tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.869 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.381 orang tersangka. Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim,

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan peredaran narkoba tetap menjadi ancaman serius di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap dan distribusi narkotika. Kehadiran rekan media sangat membantu pengawasan sekaligus membangun kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Kurniawan merinci barang bukti yang disita periode Juni–September 2026: sabu 86,5 kilogram, ganja 1 kilogram beserta 148 batang tanaman ganja di Malang, ekstasi 27.571 butir, etomidate 2.592 kemasan, ketamin 406 gram, serta sekitar 1 juta butir obat keras.

Kurniawan menyoroti munculnya jenis narkotika baru berupa etomidate — zat golongan II yang dikemas dalam bentuk cairan dan dapat digunakan melalui alat uap maupun rokok elektrik. Ia meminta peran media untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap tren ini.

Enam kasus utama diungkap secara khusus, termasuk penemuan 64 kilogram sabu, di mana 43 kilogram di antaranya disembunyikan di dalam kendaraan di sebuah hotel di Surabaya.

Sementara itu, penanaman 148 batang ganja di Malang dilakukan oleh seorang residivis yang pernah divonis pada 2017 dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang. Satu kasus lainnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan 10 tersangka.

“Semangat Jogo Jawa Timur bukan hanya tugas kepolisian, melainkan seluruh elemen bangsa untuk menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba,” pungkas Kurniawan. (Fatur)