Kejagung Tetapkan Kolonel BU Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers pelimpahan enam tersangka kasus dugaan korupsi MBG di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.  (foto: Ist)

Beritaloka.com – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menahan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Pomdam Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu karena proses hukum terhadap anggota TNI aktif harus ditangani melalui mekanisme koneksitas karena perkara melibatkan unsur militer dan sipil.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).

Anang menegaskan Budi Utomo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya. “Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan Food Tray atau ompreng MBG.

Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola program MBG disebut mencapai kurang lebih dari Rp 10 Triliun. (Bam_bang)