146 Calon Jemaah di Jatim Diduga Jadi Korban Penipuan Umrah Murah, Kerugian Tembus Rp100 Miliar

Para Calon jamaah umrah berkumpul di sekitar SPKT Polda Jatim, untuk melaporkan dugaan penipuan oleh agen travel umrah PT AAT  (foto: ist)

Beritaloka.com – Sebanyak 146 calon jemaah umrah dari berbagai daerah di Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Minggu, 29 September 2026, untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh agen travel umrah PT AAT, yang dipimpin oleh berinisial EKN . Kasus ini ditaksir telah menimbulkan kerugian materiil bagi para korban senilai lebih dari Rp100 miliar, bahkan sejumlah sumber menyebutkan angka kerugian dapat mencapai Rp120 miliar.

Laporan resmi yang diajukan oleh para korban kini telah diterima dan teregistrasi dengan nomor: LP/B/1285/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Bermula dari Tawaran yang Menggoda

Kasus ini bermula dari penawaran paket umrah dengan harga yang dinilai jauh di bawah harga pasar. PT AAT menawarkan paket perjalanan ibadah ke Tanah Suci dengan rentang harga Rp19 juta hingga Rp25 juta untuk masa perjalanan selama 12 hingga 16 hari. Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan biaya umrah reguler yang umumnya berkisar di angka Rp30 juta ke atas.

Salah satu korban, Iin Haniyatur Rohmah, warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, menceritakan bahwa ia dan banyak calon jemaah lainnya tertarik karena citra yang dibangun pihak travel dianggap dapat dipercaya.

“Dari awal kami tahunya travel AAT ini amanah dan juga murah. Sehingga banyak jemaah yang tergiur untuk ikut AAT,” ujar Iin Haniyatur Rohmah kepada awak media.

Setelah menyetor biaya pendaftaran dan biaya perjalanan, Iin bersama kelompoknya dijadwalkan akan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 20 September 2026. Sebagai tanda keseriusan, pihak travel telah memberikan koper dan seragam batik jemaah, sementara para calon jemaah pun telah menyiapkan segala persyaratan, mulai dari pembuatan paspor, vaksinasi kesehatan, hingga perlengkapan ibadah pribadi.

Keberangkatan yang Tak Pernah Terlaksana

Namun, harapan beribadah ke Baitullah kandas di tengah jalan. Hingga tanggal keberangkatan yang ditetapkan, pesawat yang seharusnya membawa mereka tidak pernah ada. Pihak travel tiba-tiba mengubah jadwal, menunda keberangkatan, bahkan menggabungkan kelompok mereka dengan rombongan lain tanpa memberikan kepastian waktu keberangkatan yang baru.

Kecurigaan para jemaah semakin memuncak ketika mereka mendengar kabar bahwa kelompok-kelompok lain yang mendaftar lebih awal juga mengalami nasib serupa jadwal terus diundur, alasan yang diberikan berubah-ubah, dan pengembalian dana tak kunjung cair.

Dugaan Skema “Gali Lubang Tutup Lubang”

Penyelidikan sementara yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Menhaj) mengindikasikan adanya indikasi kuat bahwa PT AAT menerapkan skema Ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. Artinya, uang yang disetorkan oleh pendaftar baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jemaah yang mendaftar sebelumnya, bukan dari keuntungan usaha yang sah.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa mekanisme ini berjalan berantai: uang jemaah yang mendaftar bulan ini dipakai untuk memberangkatkan jemaah bulan lalu, dan seterusnya. Ketika aliran pendaftaran baru menurun atau berhenti, sistem pun runtuh sehingga banyak jemaah tertinggal.

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah telah memblokir akses sistem pendaftaran milik PT AAT agar tidak ada lagi korban yang terjebak. Dari data yang terhimpun, tercatat setidaknya 4.000 calon jemaah telah terdaftar di lembaga tersebut sejak awal beroperasi.

Polisi Turun Tangan, Masyarakat Diimbau Waspada

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum kini telah membuka penyelidikan resmi. Kasat Reskrim menyatakan bahwa tim penyidik akan memeriksa para pelapor, saksi-saksi, serta pihak pengurus PT AAT untuk mengumpulkan bukti dan menetapkan unsur pidana yang terjadi.

Kepolisian juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum mempercayakan perjalanan ibadah kepada agen travel. Masyarakat diminta memastikan legalitas izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur harga yang tidak masuk akal jauh di bawah standar pasar.

Sementara itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, sehingga dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Sakur)