Berkedok Usir Gangguan Gaib, Cabuli Istri Pasien

Dukun Cabul, Mujiono (50) saat di bekuk polisi dirumahnya (foto: ist)

Beritaloka.com – Seorang pria berprofesi sebagai dukun, Mujiono (50), akhirnya diamankan kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya sendiri di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Penangkapan tersangka dilakukan pada malam Minggu, 27 September 2026, oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial DS (25). Laporan diajukan oleh suami korban, berinisial K (30), warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Pada hari Minggu, tanggal 27 September 2026, sekira pukul 20.30 WIB, Tim URC Satreskrim Pesisir Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun,” ungkap Iptu Meidy Hariyanto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Peristiwa bermula pada Rabu, 16 September 2026, ketika pelapor (sang suami) meminta tersangka datang ke kediamannya. Tujuannya untuk membahas urusan doa bersama, berkaitan dengan rencana pembangunan rumah di atas sebidang tanah kosong milik keluarga tersebut.

Sesampainya di lokasi, tersangka melihat kondisi istri pelapor dan langsung menyampaikan kabar yang mengejutkan. Ia mengklaim bahwa perempuan itu terkena guna-guna dan memerlukan proses pengobatan khusus agar sembuh. Karena percaya sepenuhnya pada perkataan tersangka, pelapor pun menyetujui agar proses pengobatan tersebut dilakukan terhadap istrinya.

Namun, di balik proses yang disebut “pengobatan” itu, tersangka justru melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan melanggar hukum terhadap korban. Ia melakukannya dengan dalih bahwa hal tersebut adalah cara untuk menghilangkan penyakit gaib yang diderita korban.

“Tindakan tidak senonoh atau pencabulan itu sebagian dilakukan bahkan di hadapan suami korban sendiri,” tegas Iptu Meidy.

Perbuatan tercela itu terulang kembali pada Selasa malam, 22 September 2026. Tersangka datang kembali ke rumah korban dengan alasan hendak melanjutkan pengobatan yang belum selesai. Ia juga beralasan perlu mengambil keris yang berada di halaman tanah kosong milik pelapor. Di tempat itulah, tersangka kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah kejadian itu, keluarga korban akhirnya menyadari adanya ketidakberesan dan berani melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan, tim kepolisian segera bergerak menangkap Mujiono pada malam itu juga.

Saat ini, Mujiono telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian sedang menyusun berkas perkara dan memproses tersangka dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mencari bantuan pengobatan, serta tidak mudah terbuai oleh janji kesembuhan yang ternyata menyembunyikan niat jahat. (Day_at)