Megakorupsi Di BPN Jatim: Selain Uang Dan Emas, KPK Temukan ATM Untuk ‘Penampungan’ Setoran

Setelah di ‘obok-obok’ KPK kini kantor BPN JATIM lebih tampak lengang, bahkan bila ada yang datang selalu dipantau oleh satpam (foto : Fatur)

Beritaloka.com – KPK menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor hingga dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat penggeledahan, KPK juga menemukan sejumlah ATM penampungan setoran.

” Bahwa pekan lalu penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur, di mana selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (28/9/2026). Budi mengatakan rekening tersebut diduga menjadi penampungan setoran oleh Kantah BPN Kanwil Jatim.

” Rekening ini digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ucapnya

Budi belum menjelaskan kepemilikan dari perhiasan emas tersebut. Namun dia menyebut perhiasan emas itu diduga dibeli menggunakan sebagian uang dari para pemohon layanan tanah.

” Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” jelasnya.

Dia mengatakan nilai perhiasan emas itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik pun saat ini masih menelusuri temuan tersebut.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuhnya.

Adapun penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan KPK pada Kamis (24/9). Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama 11 jam.

Temuan awal dari penggeledahan ini yakni uang senilai ratusan juta rupiah. Uang-uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

Selain itu, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Seluruh temuan itu kini tengah dalam analisis penyidik.

KPK sebelumnya menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN..

Dia mengatakan KPK saat ini masih mendalami praktik Kantah BPN. Serta setoran dari pihak eksternal dengan layanan pertanahan.

“Tentu penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan yang dilakukan baik pengumpulan yang dilakukan di internal. Artinya dugaan setoran dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, ataupun setoran-setoran yang diberikan dari pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan,” tegasnya.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF);

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW);

8. Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (Fat/bam)