Akibat Terlalu Tinggi Limit : Lelang Barang Hasil Sitaan Dari Koruptor Tidak Terjual

Mobil dan motor mewah hasil sitaan BPA Kejagung yang dilelang (foto:ist)

Beritaloka.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak laku. Salah satu penyebabnya ialah nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi sehingga tidak menarik minat pembeli. Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya mengatakan persoalan tersebut terjadi karena aset rampasan terkadang dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya.

“Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya,” kata Patris dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (14/9/2026)

Ada juga tas-tas mewah yang nilainya tembus miliaran rupiah juga ikut dilelang (foto: Ist)

Menurut Patris, kondisi tersebut membuat tidak ada penawar ketika aset rampasan ditawarkan dalam lelang. Padahal, salah satu alasan pembeli mengikuti lelang ialah mendapatkan barang dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar. “Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian berdampak pada pengelolaan aset rampasan. Patris mengatakan berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, penilaian ulang terhadap aset baru dapat dilakukan tiga bulan setelah lelang sebelumnya. Kondisi itu membuat negara harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset selama menunggu proses lelang berikutnya. “Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku,” jelasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan aset rampasan menumpuk karena belum berhasil dilelang. Meski menghadapi persoalan tersebut, BPA Kejagung mencatat telah menyelesaikan penanganan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir. Penyelesaian dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti lelang, pemusnahan, serta penyerahan kepada pihak yang berhak. Dari pengelolaan aset tersebut, BPA Kejagung telah menyetor Rp26,04 triliun ke kas negara.

Rinciannya, setoran pada 2024 mencapai Rp1,439 triliun. Kemudian pada 2025 sebesar Rp19,654 triliun, sedangkan sepanjang 2026 hingga saat ini mencapai Rp4,947 triliun. Selain persoalan nilai limit lelang, BPA Kejagung juga menghadapi sejumlah kendala dalam pemulihan aset. Salah satunya perbedaan persepsi dengan pengadilan mengenai penetapan status barang temuan.

Perbedaan tersebut dapat membuat proses eksekusi aset terlambat atau bahkan tidak dapat diselesaikan. BPA juga menghadapi kendala dalam lelang eksekusi dan penjualan langsung kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi. Menurut Patris, penerbitan surat baru di kepolisian untuk kendaraan tersebut harus dilengkapi putusan pengadilan. “Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti, dan untuk menyelesaikan kewajiban ini kami melakukan penyitaan,” katanya.

Dia mengatakan belum sinkronnya aturan di kepolisian, Kementerian Keuangan, dan kejaksaan turut menyulitkan proses pengelolaan kendaraan hasil sitaan. BPA Kejagung juga masih mengalami kendala dalam penelusuran dan pelacakan aset karena informasi mengenai kepemilikan aset tersebar di berbagai lembaga. “Kami masih mengalami kendala dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset, karena sebagaimana kita ketahui, data-data mengenai aset ini tersebar di berbagai lembaga,” tutur Patris. (@bam_bang)