Anggota DPD RI, Lia Istifhama ‘Getol’ perjuangkan RUU Pertanahan Untuk Lindungi Masyarakat

Beritaloka.com- Komite I DPD RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, terutama dalam menghadapi sengketa lahan, konflik agraria, hingga praktik mafia tanah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).
Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menilai pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada pengaturan administrasi pertanahan, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.
Lia mengatakan sengketa lahan perlu menjadi salah satu perhatian serius dalam penyusunan RUU Pertanahan. Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dilepaskan dari isu tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun tanah yang mendapat perlindungan.
“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan juga dipengaruhi keberagaman karakter wilayah dan masyarakat di Indonesia. Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik sudah terjadi, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” katanya.
Lia berharap RUU Pertanahan nantinya dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pencegahan praktik mafia tanah sekaligus menyediakan landasan hukum yang memadai bagi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.
“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tuturnya.
Ia juga berharap regulasi tersebut memberikan arah yang lebih jelas dalam menangani konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Semoga hal ini menjadi bagian penting dalam perjuangan kita bersama. Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur merupakan bagian dari proses penyusunan DIM RUU Pertanahan. Jawa Timur dipilih karena memiliki karakter wilayah dan masyarakat yang beragam serta dinamika persoalan pertanahan yang cukup kompleks.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Dalam sambutannya, Ade Yuliasih menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi luas. Persoalan tersebut mencakup administrasi dan kepemilikan tanah, kepentingan daerah, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adhy Karyono menambahkan, dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI, antara lain Hj. Leni Haryati John Latief, SE., M.Si., Aanya Rina Casmayanti, SE., Dr. H. MZ Amirul Tamim, M.Si., Ian Ali Baal Masdar, SH., Lamek Dowansiba, A.Md. Par., Sopater Sam, ST., Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., dr. Hj. Ratu Teni Levira, MM., Drs. Ismeth Abdullah, Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH., LL.M., Denti Eka Widi Pratiwi, SE., MH., Dr. Arya Wedhakarna, SE., M.Tru., M.Si., H. Muh. Riki Farabi, Maria Goreti, S.Sos., M.Si., Dr. Agustin Teras Narang, SH., Muhammad Hidayattollah, S.Pd., H. Hasan Basri, SE., MH., Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., serta Sultan Hidayatullah, Sjah II, S.IP., M.A.P.
Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pembahasan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait. ( Fr.Rohman)







