Keluarga Kasus Narkoba : “Jangan Percaya ‘Markus’, Itu Nggak Benar”

Beritaloka.com – FA adalah salah satu keluarga korban penyalahguna Narkoba yang sempat diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya lalu dikirim ke tempat rehabilitasi, membantah keras berita hoax yang disebarkan sebuah akun di Medsos.
Menurutnya, dugaan praktik transaksional dan permintaan uang hingga Rp 100 juta dalam penanganan perkara penyalahgunaan Narkoba di Polrestabes Surabaya, adalah hoax alias bohong. “Ngawur itu, sangat ngawur. Bikin berita tanpa mencari data dan fakta, juga tak melakukan konfirmasi. Terus opininya sendiri dimasukkan dalam berita, haduuhh,” ujarnya, Senin (14/9/9/2026).
FA lalu menjelaskan kronologis penangkapan terhadap IH bersama ketiga rekannya KK, OK dan WM dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada 24 Juni 2026 lalu. Walaupun masih satu circle, masing-masing 2 orang ditangkap di 2 tempat berbeda, yakni Putat Gede dan Lidah Wetan.
“Polisi menyita bukti dalam piket sabu yang tinggal sedikit sehingga setelah dilakukan assessment ke BNN, ada rekom untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Setelah sempat ditahan, keempatnya akhirnya dikirim ke BNN lalu direhab di tempat terpisah. “Kami memang bayar masing-masing ke tempat rehabnya untuk biaya inap dan obatnya. Jadi bukan bayar ke polisi. Apalagi sampai ratusan juta. Ngawurr itu yang memberitakan,” sambung FA.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama kepada lensaindonesia.com, menjelaskan korban penyalahguna Narkoba dengan barang bukti di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan penyalahguna Narkoba adalah masuk Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
“Narasi di media sosial itu sangat tidak benar dan menggiring opini sesat. Kami tegaskan penyidik Polrestabes Surabaya, tidak pernah meminta uang sepeser pun dengan iming-iming mengubah status atau menghilangkan barang bukti. Semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
AKBP Dodi Pratama menambahkan, keputusan rehabilitasi bagi WM, OH, KK, dan IH tidak diputuskan secara sepihak oleh penyidik. Melainkan produk hukum medis yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya. Tim ini bersifat independen, yang terdiri dari dokter, psikiater, dan aparat penegak hukum.
“Sesuai UU No. 35 Tahun 2009, jika dari hasil gelar perkara dan assesment terbukti mereka korban penyalahguna murni tanpa jejak jaringan pengedar, maka negara mewajibkan mereka direhabilitasi. Itu bukan hasil lobi-lobi uang,” tegasnya.
Polrestabes Surabaya juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tertipu oknum makelar kasus atau oknum pengacara yang menjual nama institusi kepolisian untuk keuntungan pribadi. “Jika ada pihak keluarga yang merasa diperas oleh oknum pengacara atau siapapun yang berjanji bisa ‘mengondisikan’ polisi, segera laporkan kepada kami. Itu adalah murni tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (Fatur)







