Haji Her : ‘Sultan Madura’ Bikin Geger, Dari Santunan Rp 45 Miliar Hingga Pemeriksaan KPK

Beritaloka.com – Sosok dermawan Haji Her atau nama lengkapnya Khairul Umam selama ini lebih akrab terdengar di telinga warga Pamekasan.

Bukan tanpa alasan, ketika menjelang Lebaran, ia menggelontorkan santunan senilai puluhan miliar rupiah untuk ribuan anak yatim dan warga kurang mampu di 13 kecamatan.

Ia juga dikenal lewat program bedah rumah yang sudah menyentuh lebih dari seribu unit hunian sejak 2020. Julukan “sultan Madura” pun melekat padanya, lengkap dengan sambutan meriah para petani tembakau setiap kali bertolak kekampung halaman.

Tapi awal April lalu, nama itu muncul dalam konteks yang jauh berbeda, Kok masuk ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begini ceritanya, awal Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu yang diamankan adalah pejabat setingkat kepala kantor wilayah.

Sehari kemudian, enam orang campuran pejabat bea cukai dan pihak swasta dari sebuah perusahaan logistik resmi berstatus tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang.

Dari sinilah kasus ditelusuri penyidik sampai melebar ke isu yang lebih spesifik, dugaan permainan dalam pengurusan pita cukai rokok. Belakangan, seorang pejabat intelijen cukai lain kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor pusat Bea Cukai.

Pada awal bulan April juga, haji her mendapat surat panggilan KPK. Ia pun mendatangi Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan, mengenakan sarung cokelat dan kemeja bermotif harimau, didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.

Usai diperiksa, Haji Her tak banyak membuka detail materi pemeriksaan. Yang ia sampaikan ke awak media hanya bahwa dirinya ditanya soal kenal tidaknya dengan para tersangka dalam kasus tersebut dan dengan tegas ia menjawab tidak kenal.

Juru bicara KPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berfokus menggali mekanisme pengurusan cukai di lapangan, apakah sudah sesuai prosedur atau justru menyimpang. Penyidik menyebut masih terus memeriksa sejumlah perusahaan rokok lain yang mengurus pita cukai untuk produk-produk milik Haji Her.

Dalam perkara tersebut status Haji Her yakni saksi, bukan tersangka. Ia dipanggil untuk mengklarifikasi aliran kasus, bukan karena telah dinyatakan bersalah atau terlibat langsung dalam praktik yang diselidiki.

Namun demikian, September ini nama Haji Her kembali ramai diperbincangkan. Bukan lagi soal pemeriksaan itu sendiri, melainkan karena jejaring bisnis rokok dan tembakaunya di Madura mulai disorot dalam berbagai investigasi media yang mengangkat isu lebih besar, yaitu : maraknya peredaran rokok ilegal dan polemik tarif cukai yang terus naik setiap tahun.

Hingga kini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam lingkaran kasus suap importasi dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai ini, penyidik dikabarkan belum berhenti menelusuri arah kasus selanjutnya.

Hal yg menarik perhatian publik bukan semata soal angka atau pasal dalam kasus ini, melainkan kontrasnya, seorang tokoh yang begitu dicintai warga Pamekasan dan disekitarnya karena kedermawanan.

Kini harus menjawab pertanyaan penyidik antikorupsi soal industri yang membesarkan namanya. Apakah ini akan berhenti sebagai catatan singkat dalam pengembangan kasus Bea Cukai? atau justru membuka babak baru yg ditunggu-tunggu publik. (Sakur)