Pemprov Jatim Keluarkan Surat Peringatan Bangli Di Area Sempadan Sungai

Beritaloka.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) kembali mengencangkan langkah penertiban bangunan liar di sempadan sungai dan saluran air.
Dalam bulan ini, dinas PU SDA meluncurkan tiga Surat Peringatan (SP) yang menyasar lokasi di Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi vital sungai serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib.
Ari Pudji Astono, Humas DPU SDA Pemprov Jatim, menjelaskan bahwa penerbitan surat peringatan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Sebelumnya kami masih monitoring dan investigasi di lapangan. Selanjutnya, diluncurkan untuk surat peringatan satunya,” ujar Ari saat ditemui di Beritaloka.com diruang kerjanya, Senin (14/9/2026)
Berikut rincian jadwal penerbitan Surat Peringatan:
- Pasuruan: Surat Peringatan III (SP3) diluncurkan Senin, 7 September 2026, menyasar bangunan di atas saluran air dekat RSUD Grati.
- Mojokerto: Surat Peringatan I (SP1) diluncurkan Rabu, 9 September 2026, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
- Surabaya (Kaliwaron): SP1 diluncurkan Kamis, 10 September 2026.
Mekanisme penertiban mengikuti SOP DPU SDA Jatim skema 7-7-7-3: pemilik bangunan mendapat tiga surat peringatan dengan jeda masing-masing 7 hari. Setelah SP3, dikeluarkan surat pengosongan dengan tenggang waktu 3 hari sebelum pelaksanaan pembongkaran.
“Tiga kali tujuh hari untuk surat peringatan, lalu tiga hari setelah surat pengosongan, kami lakukan tindakan pembongkaran,” tegas Ari.
Setiap surat memuat dasar hukum pelanggaran, sanksi, dan batas waktu yang diberikan. Pemerintah juga mengajak pemilik membongkar bangunan secara mandiri agar bahan bangunan yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan kembali.
Sinergi DPU SDA Pemprov bersama Pemkot Surabaya Melalui Pembersihan Bangunan Liar Kawasan Kaliwaron
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) bersama Pemkot Surabaya mulai menegakkan aturan pemanfaatan sempadan saluran di kawasan Kaliwaron, Kali Kepiting, dan Mojoarum, Surabaya.
Langkah itu ditandai dengan pemberian Surat Peringatan I (SP I) kepada enam pengguna bangunan yang terindikasi memanfaatkan lahan sempadan Saluran Jeblokan 2 untuk usaha dan hunian.
Seperti halnya, kegiatan ‘bersih – bersih’ bangunan liar di seputar kawasan Kaliwaron Rabu, (10/9/2026) pagi, melibatkan unsur Bidang Bina Manfaat dan Sekretariat Analis Hukum DPU SDA Jatim, Satpol PP Provinsi Jatim, Pemkot Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Koramil Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, serta perwakilan Kelurahan Pacarkembang. Rangkaian aksi diawali apel bersama sebelum tim bergerak ke titik-titik lokasi sasaran.
Dari enam SP I yang disiapkan, tiga surat diterima langsung oleh pemilik bangunan. Dua surat lainnya diserahkan kepada Kasie Trantib Kecamatan Tambaksari untuk diteruskan, sementara satu surat ditempel di lokasi karena pemilik tidak hadir.
Penerima SP I meliputi pengelola warung kopi, usaha konveksi, rumah makan, dan rumah tinggal yang berdiri di atas sempadan saluran.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya dalam menata kawasan rawan banjir dan genangan. Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menertibkan ratusan bangunan liar di berbagai titik saluran air sebagai upaya normalisasi dan pencegahan banjir.
Penertiban bangunan di sempadan saluran diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran air, mengurangi risiko banjir, dan mendukung penataan kawasan yang lebih tertib. (Fatur)







