Inilah! 13 Bank Yang Ditutup OJK Pada 2026

Gedung OJK  Jatim, jl  Gubernur Suryo 28- 30 Surabaya (foto;ist)

Beritaloka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank perekonomian rakyat pada awal September 2026, menambah panjang daftar lembaga keuangan yang gulung tikar sepanjang tahun ini. Dengan pencabutan izin terbaru, total bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia pada 2026 kini mencapai 13 lembaga.

Bank yang paling awal mengalami pencabutan izin adalah PT BPR Syariah Gaido Indonesia, yang berkantor di Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. OJK resmi mencabut izin operasional bank tersebut pada 1 September 2026.

Sebelum keputusan final itu dijatuhkan, bank ini sebenarnya sudah berada dalam pengawasan intensif OJK cukup lama. Pada pertengahan Agustus 2025, lembaga tersebut lebih dulu ditetapkan berstatus “Dalam Penyehatan”, sebelum akhirnya naik status menjadi “Dalam Resolusi” pada Agustus 2026. Kepala OJK Jawa Barat menyebut langkah pencabutan izin ini sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Rentetan kasus sejak awal tahun, pola yang muncul cukup konsisten: hampir seluruh bank yang tutup berstatus Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS), bukan bank umum berskala nasional.

Bila ditarik lebih jauh ke belakang, OJK bahkan mencatat sudah ada 32 BPR dan BPRS yang tutup sejak 2024 hingga Maret 2026.

proses “bersih-bersih” terhadap permasalahan bank kecil bermasalah ini memang sudah berlangsung lebih dari setahun terakhir, bukan hal baru di 2026.

pola ini terjadi di berbagai daerah, ada titik terang yang hampir selalu sama pada tiap kasus penutupan, rasio kecukupan modal yang tak lagi memenuhi ketentuan, likuiditas yang menipis, serta kegagalan pengurus dan pemegang saham memperbaiki kondisi keuangan meski sudah diberi tenggat oleh regulator. OJK umumnya memberi kesempatan penyehatan lebih dulu sebelum akhirnya menempuh langkah pencabutan izin sebagai opsi terakhir.

pencabutan izin, OJK maupun LPS kompak menegaskan hal yang sama, masyarakat tak perlu khawatir kehilangan simpanan mereka. Begitu izin sebuah bank dicabut, LPS akan langsung mengambil alih fungsi penjaminan dan menjalankan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Dana nasabah di bank sekelas BPR pun tetap dijamin selama memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini tetap akan dibayarkan sesuai dengan skema penjaminan LPS.

Anggito mengatakan, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan.

“Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan baik itu bunga maupun jumlahnya 2 miliar itu akan dikembalikan,” ujar Anggito.

Ia menjelaskan, dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan akan langsung dibayarkan setelah proses pengambilalihan BPR dan penetapan tim likuidasi dilakukan. LPS juga telah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses pembayaran tersebut.

“Kalau yang dalam skema penjaminan 5 hari begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada semuanya langsung kita bayar,” katanya.

Namun, Anggito mengatakan pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama. Proses tersebut bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah dilakukan likuidasi.

“Nah di atas itu tergantung kepada tingkat pengembalian itu yang lama,” ujarnya.

Lantas, apa saja BPR yang telah ditutup sepanjang tahun ini? Berikut daftar 13 bank yang ditutup hingga September 2026.

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
  13. PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat

Segmen penutupan ini terjadi pada BPR/BPRS bank-bank berskala kecil dan biasanya beroperasi di tingkat daerah bukan pada bank umum besar seperti bank-bank BUMN atau bank swasta nasional tingkat atas. fenomena ini lebih tepat dibaca sebagai konsekuensi dari pengawasan OJK yang makin ketat terhadap tata kelola dan permodalan BPR, ketimbang tanda-tanda krisis di sistem perbankan Indonesia secara keseluruhan. (Sakur)