Ning Lia Bersama BPN Kanwil Jatim ‘Bidik’ Mafia Tanah

Senator asal Jatim, Lia Istifhama saat mendampingi korban mafia tanah di kantor BPN Kanwil Jatim (foto :ist)

Beritaloka.com – Persoalan dugaan mafia tanah yang mengintai masyarakat mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Tak ingin persoalan tersebut terus merugikan masyarakat, Ning Lia membawa sejumlah persoalan pertanahan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (11/9)2026).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam yang kemudian berujung pada persoalan kepemilikan aset. Selain itu, Ning Lia juga membawa keluhan warga Perumahan Damarsi Residence yang hingga kini masih menanti kepastian sertifikat rumah yang telah mereka beli.

Kedatangan Ning Lia disambut oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Prabowo Samodro, S.I.P., M.H.; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Dony Novantoro, S.T., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Agus Setiyadi, S.SiT., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ali Ridlo, S.T., M.H., QRMP; serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Siyamto, A.Ptnh., M.Si.

Ning Lia mengatakan, kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi. Ia sengaja menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dikeluhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan mencari jalan penyelesaian.

Menurutnya, persoalan pertanahan masih menjadi masalah serius. Masyarakat bisa berhadapan dengan berbagai persoalan, mulai kepemilikan, peralihan hak, sertifikasi, hingga dugaan praktik yang memanfaatkan hubungan pinjam-meminjam.

“Salah satunya adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam. Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia, yang baru-baru ini dinobatkan sebagai Senator Penggerak Demokrasi tersebut.

Ning Lia juga menyampaikan persoalan yang dialami oleh keluarga besarnya terkait aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Jemursari, Surabaya.

Menurut Ning Lia, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan pinjam-meminjam dana atau dana talangan sekitar Rp1 miliar. Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan mengenai dokumen perjanjian yang diklaim sebagai transaksi jual beli.

“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” ujar Keponakan Gubernur Jatim tersebut.

Ning Lia menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam dokumen tersebut. Salah satunya mengenai tidak adanya keterangan eksplisit yang menyebut perikatan tersebut sebagai transaksi jual beli. Penandatanganan juga disebut dilakukan ketika dokumen belum sepenuhnya lengkap.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena sertifikat yang berkaitan dengan aset tersebut disebut kemudian menjadi jaminan di perbankan.

“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Butuh perjuangan karena mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” terang putri KH Maskur Hasyim tersebut.

Perkara tersebut telah berlangsung sejak Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan perdata Nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby berkaitan dengan status tanah milik Ponpes Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Untuk mengawal persoalan tersebut, Ning Lia menyebut telah berkirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, serta sejumlah pihak terkait. Karena perkara tersebut melibatkan salah satu notaris asal Sidoarjo, pihaknya juga menyampaikan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Pengawas Notaris Daerah.

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan persoalan yang disampaikan Ning Lia cukup kompleks. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah harus dimulai dengan melihat dokumen dan riwayat tanah secara menyeluruh.

Naim juga menyebut masih terdapat oknum yang memanfaatkan persoalan administrasi maupun status tanah untuk kepentingan tertentu.

“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.

Menurutnya, pengecekan diperlukan untuk memastikan status hukum tanah sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain persoalan aset ponpes, Ning Lia turut menyampaikan polemik legalitas Perumahan Damarsi Residence. Sejumlah konsumen mengaku masih menanti kepastian sertifikat rumah yang telah mereka beli dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.

Salah satu konsumen, Erwan Prasetyo, mengaku membeli satu unit rumah di Damarsi Residence 1 secara kredit dari Yusuf Efendi selaku Direktur PT Mandiri Land Prosperous. Pembelian tersebut dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan skema pembayaran selama 15 tahun.

Dalam perjanjian, harga rumah tercantum Rp480 juta. Nilai tersebut disebut sudah termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), listrik PLN, sumur bor, dan pompa air.

Namun, menurut Erwan, kepastian dokumen yang dijanjikan pengembang belum juga diperoleh. Ia menyebut sebelumnya terdapat janji bahwa surat-surat Perumahan Damarsi Residence dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun.

Persoalan tersebut kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai legalitas kawasan perumahan, status lahan, hingga pemenuhan prasarana, sarana, dan fasilitas umum.

Erwan bersama sejumlah warga juga mempertanyakan akses jalan yang disebut hanya memiliki lebar sekitar tiga meter.

“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” kata Erwan.

Menanggapi keluhan tersebut, BPN Jatim akan melakukan pengecekan terhadap status lahan yang berkaitan dengan Perumahan Damarsi Residence.

Pengecekan dilakukan berdasarkan koordinat dan data yang tersedia. Salah satu aspek yang akan dilihat adalah kemungkinan lahan tersebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” ujar Naim.

Menurut Naim, status LP2B berkaitan dengan upaya menjaga lahan untuk ketahanan pangan. Karena itu, diperlukan sinkronisasi serta verifikasi data antara BPN dan pemerintah daerah.

Sementara itu, persoalan PT Mandiri Land Prosperous juga akan dilihat dari aspek hubungan hukum perdata. Naim menegaskan, hak-hak masyarakat tetap harus diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan.

“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Harus menghadirkan tiga orang itu untuk melepas haknya kepada perusahaan, kemudian dilanjutkan kepada PT-nya. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” jelas Naim. (Fatur)