Akibat Menipu Pasangan Lesbian, Kini Dijebloskan Kepenjara

Beritaloka.com – Perkara yang melibatkan MZ alias Serly (36) dan DS (33) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya MZ menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan DS hingga pelaku divonis bersalah, kini MZ justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban yang sama.
Kasus tersebut bermula dari hubungan asmara sesama jenis antara MZ dan DS yang berkenalan melalui media sosial. Di tengah hubungan itu, keduanya berencana membangun usaha salon kecantikan.
Namun, rencana tersebut berujung saling lapor hingga berakhir dengan dua perkara berbeda, yakni tindak pidana kekerasan seksual dan dugaan penipuan.
Plot twist– nya MZ justru sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap DS, yang sekarang disebut mantan pacar wanitanya pada April-Juni 2025 lalu, segera disidang. Kamis (10/9/2026), perempuan asal Kecamatan Gondang ini telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Usai menjalani pemeriksaan, perempuan 36 tahun ini langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto. Jaksa juga menyusun dakwaan untuk disidangkan, dengan dua dakwaan yang akan dikenakan. Masing-masing Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Penggelapan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
’’Didakwa melanggar Pasal 492 KUHP alternatif Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ibu dua anak itu diduga telah menipu dan memeras DS hingga mengalami kerugian sebesar Rp 92,9 juta. DS adalah perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung, yang menyukai dan sempat merudapaksa tersangka pada Juli 2025 lalu. Perkenalan mereka berawal dari komunikasi di media sosial yang berlanjut hingga hubungan spesial.
Namun, DS harus dipidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar subsider kurungan selama 3 bulan 10 hari setelah dilaporkan tersangka atas perbuatan rudapaksa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Februari lalu, DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ sesuai Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Merasa tak adil, DS pun melaporkan balik mantan pacarnya itu ke Polda Jatim, September 2025 silam, atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap dirinya. Dari hasil penyelidikan, MZ disinyalir melakukan rangkaian penipuan terhadap korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 92,9 juta.
Setelah diselidiki dan diperiksa, MZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan 7 Juli silam dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Mojokerto. ’’Barang buktinya mulai dari buku rekening korban, handphone (HP), dan beberapa lembar kuitansi yang diduga palsu,” pungkasnya. (@_rie)







