

Beritaloka.com – Pantang berhenti perangi narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang dilakukan tersangka BN, 23. Dalam penggerebekan di kontrakan Jalan Bringin Harapan, Surabaya, polisi tidak hanya menyita tiga poket sabu namun juga sebuah buku catatan penjualan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyelidiki penjualan sabu yang dilakukan tersangka. Buku catatan tersebut diketahui berisi catatan penjualan ke pelanggannya. “Kami terus kembangkan siapa saja pelanggan tersangka. Kami juga mengejar CA bandar atasnya yang sudah kami tetapkan DPO,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Minggu (6/9).
Ia mengungkapkan, tersangka sudah membeli sebanyak lima kali ke bandar berinisial CA. Tersangka BN mengaku membeli sabu ke bandar di Madura ini memesan secara online. Kemudian sabu dikirim oleh kurir berinisial AYP.
“AYP sudah kami amankan dan saat ini sudah kamintahan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diketahui menyita tiga poket sabu dengan berat total 9,57 gram. Sabu tersebut belum sebagian menjadi kemasan kecil. Tersangka mengaku akan membagi menjadi kemasan kecil jika ada yang membeli.
“Kalau ada pembeli baru diambilkan sesuai dengan pesanan mereka, “tuturnya.
Edarkan Sabu Via Bungkus Makanan
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka BN, yang tinggal di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya, ini. Ia menyembunyikan tiga poket sabu di dalam bungkus bekas makanan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menemukan sabu dengan berat total 9,57 gram tersebut di dalam bungkus bekas makanan. Sabu tersebut diduga baru terjual beberapa poket. “Pengakuannya ia beli 10 gram. Kemudian dibagi menjadi beberapa poket,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (3/9).
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi adanya pengedar sabu di sebuah kontrakan Jalan Bringin Harapan, Surabaya. Polisi menyelidiki dan .enemukan identitas tersangka. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memantau rumah tersangka dan langsung melakukan penggerebekan.
“Kami lakukan penggerebekan di kamar kontrakan. Kami temukan tiga poket sabu di Dalam bungkus bekas makanan,” ungkapnya.
Anggota awalnya terkecoh, penggeledahan awal hanya ditemukan timbangan elektrik dan peralatan membagi sabu. Setelah disisir ulang, akhirnya ditemukan sabu tersebut. “Kami juga temukan buku catatan penjualan sabu,” ujarnya.
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial CA. Sabu tersebut dijual kisaran Rp 200-300 ribu per poket kecilnya. “Jika ada yang beli, sabu tersebut dibagi lagi menjadi kemasan lebih kecil agar lebih terjangkau pelanggannya,” tuturnya.
Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gramnya jika terjual. Tersangka sudah menjadi pengedar sabu ini sejak Juni 2026. Dalam penangkapan ini, polisi tidak hanya menangkap BN maupun juga AYP kurir sabu dari bandar CA.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkapnya. (@fa_tour)





