Gara-Gara Mabuk Miras, Pemuda Ini Diduga Ingin ‘Hepi’ Gratisan

Dari Kejadian ini, dilaporkan pekerja warung karaoke diduga mendapatkan perlakuan kasar hingga pelecehan secara fisik.
( Foto: ist)

Beritaloka.com – Viral di medsos, seorang pria warga Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengamuk di sebuah warung karaoke setelah permintaannya untuk mendapatkan layanan secara gratis tidak dipenuhi. Peristiwa itu berujung pada kerusakan fasilitas tempat usaha serta kekerasan terhadap dua pekerja perempuan yang bertugas di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Beritaloka.com, insiden bermula ketika pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk meminta layanan maupun minuman tanpa membayar. Ketika permintaan itu ditolak, ia langsung melampiaskan amarahnya dengan merusak sejumlah fasilitas di tempat tersebut. Meja dan kursi berantakan dan rusak parah hingga porak-poranda.

Kekacauan tidak berhenti pada perusakan barang saja. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang pekerja perempuan yang sedang bertugas. Salah satu korban mengaku mengalami pelecehan, penganiayaan fisik, hingga berujung luka lebam di beberapa bagian tubuh. Kedua korban dikatakan mengalami trauma, baik secara fisik maupun batin.

Pihak pengelola serta para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu agar kasus ini diproses secara hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti, serta memproses pelaku dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan pelaku diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak terkait kekerasan maupun pelecehan seksual. Kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk yang disertai pengaruh alkohol, tidak dapat dijadikan alasan pembenar, dan setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum.

Warga sekitar berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan saling menghormati hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. (@mar_yono)