Buntut 566 Santri Keracunan MBG: Akhirnya, SPPG Kalitengah Di Sanksi Suspend 30 Hari

Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut saat ini terdapat 170 SPPG yang berdiri di Kabupaten Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 SPPG disebut masih belum memiliki izin. (Foto;ist)

Beritaloka.com – Ratusan santri Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak tanggung-tanggung jumlah korban tercatat kisaran : 566 hingga 567 santri terdampak, puluhan masih menjalani perawatan intensif setelah kejadian.
bukan insiden kecil yang bisa diselesaikan permintaan maaf.Ini kegagalan sistemik yang seharusnya membuat Badan Gizi Nasional (BGN) bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif kepada satu dapur dan menyebutnya penyelesaian.

Publik lantas bertanya, mengapa dibutuhkan waktu panjang bahkan sebelum BGN menerbitkan surat penghentian operasional terhadap SPPG Kalitengah?.

Pejabat BGN sendiri mengakui bahwa keputusan soal kategori sanksi ringan atau berat, baru ditentukan setelah tim pusat datang, bukan nya segera setelah ratusan santri keracunan. Indikasi ketidakpastian yang dalam situasi krisis kesehatan publik, mestinya tak boleh terjadi. Keselamatan santri bukan sesuatu yang bisa menunggu hasil rapat internal soal klasifikasi administratif.

Ketika akhirnya suspend berat 30 hari dijatuhkan dan pencopotan kepala SPPG diusulkan, langkah ini pantas diapresiasi sebagai respons yang lebih tegas dibanding dugaan awal. Tetapi jujurlah, sanksi terhadap satu dapur tidak menjawab pertanyaan lebih besar, bagaimana mungkin program senilai ratusan triliun rupiah, yang menyasar jutaan anak di seluruh Indonesia, memiliki sistem pengawasan yang begitu rapuh sehingga insiden sebesar ini bisa terjadi tanpa terdeteksi lebih awal.

Fakta yang terungkap dari lapangan justru lebih meresahkan daripada sanksi itu sendiri. Di Kabupaten Sidoarjo saja, dari 174 SPPG yang terdaftar, terdapat 21 dapur yang belum mengantongi izin resmi namun tetap beroperasi. Ini bukan soal satu kesalahan di satu dapur. ini indikasi bahwa pengawasan perizinan dan standar keamanan dalam program MBG berjalan lenggang di banyak titik. Menghukum SPPG Kalitengah tanpa mengaudit menyeluruh seluruh rantai dapur MBG sama saja dengan menambal satu lubang di atap yg banyak bocor.

Pemegang kewenangan antara pemerintah daerah dan BGN pusat justru memperlihatkan celah tanggung jawab.

Bupati Sidoarjo,  menegaskan bahwa soal sanksi dan penghentian operasional sepenuhnya kewenangan BGN,sementara pemerintah daerah hanya bisa meminta pengawasan diperketat. Struktur seperti ini rawan menjadi ajang lempar tanggung jawab ketika insiden serupa terulang, daerah bisa berkilah tak berwenang, BGN pusat bisa berkilah baru bertindak setelah menerima laporan lapangan.

Subandi mengatakan saat ini terdapat 170 SPPG yang berdiri di Kabupaten Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 SPPG disebut masih belum memiliki izin.

“Total berdiri BGN yang ada di Sidoarjo 170. Yang masih belum ada izin, 31. Tadi kita sampaikan kepada BGN Pusat, jadi betul-betul ada pengawasan yang ekstra. Jangan sampai terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” kata Subandi, kepada awak media Rabu (2/9/2026).

Sementara itu, pejabat BGN beri pernyataan yang mencemaskan, Penjelasan yang diberikan hanya berkisar pada sedang diselidiki, belum bisa dipastikan bahan penyebabnya, bantahan atas kabar liar yang beredar. Bukan komunikasi krisis yang menenangkan, komunikasi krisis yang defensif disampaikan setelah bencana terjadi, bukan sebagai bukti bahwa sistem pencegahan bekerja.

Program sebesar MBG, yang menyentuh dapur umum di seluruh pelosok negeri, mestinya memiliki protokol keamanan yang ketat dan terverifikasi bukan investigasi yang baru bergerak setelah ratusan anak dilarikan ke delapan rumah sakit berbeda. Sanksi kepada satu SPPG tidak akan mencegah insiden serupa terjadi di kabupaten lain, jika akar masalahnya lemahnya standar higienitas, minimnya audit rutin, dan longgarnya perizinan dibiarkan tidak tersentuh.

Peristiwa semacam ini harusnya menjadi perhatian khusus pemerintah dan BGN, bukan hanya menyuspend satu dapur dan mencopot satu kepala SPPG. Jika perlu audit nasional menyeluruh terhadap seluruh SPPG, termasuk penegakan perizinan tanpa toleransi, dan sistem pengawasan yang bekerja sebelum anak-anak keracunan bukan sesudahnya. (@ang)