Eri Cahyadi Dan Armuji Di Gugat 25 Miliar Buntut Sengketa Ruko Di Surabaya

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi saat di lokasi sengketa ruko kawasan Ngangel, Surabaya

Beritaloka.com – Buntut sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di atas lahan Surat Ijo kawasan Ngagel, Surabaya, kini memasuki babak baru. Sengketa perdata tersebut berbuntut panjang hingga menyeret nama pimpinan tertinggi di Pemerintah Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji secara resmi didaftarkan sebagai Tergugat dalam berkas gugatan perdata ke pengadilan.

Polemik ini memuncak saat Parahita (43), penghuni Ruko dikawasan Ngagel, Surabaya terlibat perebutan fisik atas ruko berstatus lahan Surat Ijo tersebut dengan Bagus Andri Dwi Putra. Diketahui, penggunaan lahan Surat Ijo di Kota Surabaya mensyaratkan izin berupa Surat Izin Pemakaian Lahan (IPL) resmi dari Pemerintah Kota.

Aksi penguasaan ruko yang sempat memanas lantaran melibatkan aksi kekerasan dari salah satu Ormas memantik perhatian Wali Kota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji untuk mendatangi lokasi kejadian. Saat memberikan arahan di lapangan, Eri dan Armuji menegaskan agar seluruh sengketa diselesaikan melalui jalur hukum dan melarang keras penggunaan aksi premanisme.

Namun, pernyataan tegas Pemkot Surabaya tersebut direspons balik oleh pihak penggugat. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Ruslan and Partners, Parahita menilai sebutan “premanisme” dari pimpinan Pemkot telah mencemarkan nama baik, merusak martabat, serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dirinya.

“Ada penderitaan psikologis, tekanan sosial, serta pelanggaran terhadap hak penggugat. Kami meminta menghukum kedua tergugat (Eri Cahyadi dan Armuji) membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar Rp25 miliar,” demikian kutipan isi berkas gugatan perdata dari Ruslan and Partners.

Ganti rugi imateriil bernominal fantastis tersebut diklaim penggugat sebagai kompensasi atas haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan adil tanpa stigma negatif.

Deretan Tergugat dan Tuntutan Ganti Rugi

Selain menyeret Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, gugatan perdata ini juga menyasar tiga pihak lainnya sebagai Tergugat I hingga III:

  • Tergugat I: Bank BUMN / Pelat Merah.
  • Tergugat II: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Tergugat III: Bagus Andri Dwi Putra (Pemilik baru ruko).

Ketiga instansi dan individu tersebut diminta oleh penggugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya, masyarakat Surabaya kini menanti respons resmi dari Pemkot Surabaya. (Sakur)