816 Warga Binaan Lapas Madiun Mendapatkan Remisi HUT RI Ke-81

Pemberian remisi HUT RI Ke-81, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk memiliki perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lapas.

Pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sebanyak 816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menerima remisi.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Fajar Nur di Madiun mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut beragam, dan ada 10 orang yang langsung bebas setelah membayar denda subsider usai menerima remisi.

Pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk memiliki perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lapas.

Dari total 1.304 warga binaan, sebanyak 816 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Sebanyak 10 warga binaan mendapatkan remisi yang sekaligus mengakhiri masa pidana mereka sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.

Namun, pemberian remisi tidak berlaku bagi seluruh warga binaan. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan dan memiliki catatan perilaku yang baik selama mengikuti pembinaan.

Sementara warga binaan yang masih berstatus tahanan baru atau memiliki catatan pelanggaran belum dapat memperoleh pengurangan masa pidana.

Kalapas Madiun, mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

Khusus bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, pihak lapas berharap proses kembali ke lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait juga dinilai penting untuk membantu mereka kembali beradaptasi di tengah masyarakat. (@pur_wanto)