
Beritaloka.com – Makin tak terbendung, maraknya peredaran miras di Surabaya, Modus penjualannya pun kian beragam, tidak hanya melalui toko yang secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman beralkohol, tetapi juga menyaru sebagai toko kelontong.
Seperti halnya di kawasan eks lokalisasi Jalan Dupak Bangunsari, Kecamatan Krembangan, menemukan salah satu toko yang dari luar tampak seperti toko kelontong biasa.
Berbagai kebutuhan sehari-hari dijual di sana, mulai rokok, air minum galon, air mineral kemasan, minuman bersoda, makanan ringan, sabun cuci, sampo hingga kebutuhan sehari-hari lainnya.
Namun, di balik etalase toko tersebut terdapat kulkas pendingin transparan. Dari luar, sejumlah botol minuman terlihat tersusun di dalamnya. Selain minuman bersoda, terdapat pula sejumlah minuman beralkohol dengan kadar yang beragam.
Jenis minuman yang dijual disebut memiliki kadar alkohol mulai dari yang relatif rendah hingga mencapai sekitar 50 persen. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, menyesuaikan jenis dan produk minuman.
Proses transaksinya berlangsung layaknya pembelian barang di toko kelontong. Pembeli datang, memilih minuman, melakukan pembayaran, kemudian barang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam sebelum dibawa pergi.
Aktivitas pembelian tampak lebih ramai pada malam hari. Pembeli datang silih berganti menggunakan sepeda motor maupun mobil. Mereka tidak hanya laki-laki. Perempuan juga terlihat datang dan membeli minuman.
Yang menjadi sorotan, dalam pantauan tersebut tidak terlihat adanya pemeriksaan kartu identitas terhadap pembeli
Padahal, ketentuan penjualan minuman beralkohol mensyaratkan pembeli telah berusia minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan kartu identitas.
Tempat penjualan juga semestinya memasang informasi atau tanda larangan pembelian bagi masyarakat berusia di bawah 21 tahun sebagai bentuk edukasi dan perlindungan konsumen.
Persoalan lain muncul dari lokasi penjualan. Toko yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut berada tidak jauh dari rumah ibadah.Padahal, ketentuan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol di Surabaya cukup ketat. Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian mengatur larangan perusahaan memperdagangkan minuman beralkohol berdekatan dengan sejumlah fasilitas, di antaranya tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman.
Dalam ketentuan tersebut, jarak berdekatan paling sedikit 100 meter yang diukur berdasarkan jarak aksesibilitas antara kedua lokasi.
Sementara di tempat lain yang juga eks lokalisasi (Jarak dan Dolly, red) yakni Jalan Jarak, malah lebih “gila” lagi stok miras yang akan diedarkan tampak beragam jenisnya. Tidak berhenti pada satu toko. Bergeser ke arah lain, terdapat toko kelontong lain yang menjual gas LPG dan diduga juga menyediakan minuman beralkohol dengan modus serupa.
Di kawasan perempatan Jalan Jarak, temuan serupa kembali terlihat. Sebuah toko kelontong yang berada di sudut jalan diduga menyediakan minuman beralkohol.
Dari bagian depan, toko tersebut tidak menunjukkan ciri sebagai tempat penjualan miras. Barang yang terlihat di etalase justru didominasi minuman bersoda, tisu, dan jajanan ringan.
Namun, terdapat dugaan toko tersebut juga menyediakan minuman beralkohol jenis arak Bali dan produk sejenis yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Kondisi itu tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas produk maupun izin penjualannya.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sawahan Sutrisno mengakui persoalan penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut menjadi perhatian. Menurut dia, penertiban sebelumnya juga telah beberapa kali dilakukan.
Dulu sebenarnya sering dilakukan penindakan. Kita selalu mendatangi dan meningkatkan terkait legalitas,” kata Sutrisno.
Dia menyebut sejumlah pihak yang diduga melakukan aktivitas penjualan miras sebelumnya telah diminta mengurus legalitas.
Namun, karena persoalan peredaran miras berkaitan dengan dampak sosial, khususnya terhadap generasi muda, penanganannya tetap akan diagendakan.
“Kemarin dari dinas-dinas sudah dipanggil untuk mengurus legalitasnya. Karena posisinya marak miras, pengaruhnya ke generasi muda, anak-anak, pengaruh ke sosial lainnya” ungkapnya.
Terkait banyaknya dugaan toko kelontong yang menjual miras, Sutrisno mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan wilayah.
“Yang saya ketahui setiap kegiatan itu di kawasan Putat Jaya. Tindak lanjutnya kita sama Polsek. Kami masih meraba-raba. Kalau sesuai Perda, oke lah. Waktu giat kita sama Polsek juga,” katanya.
Jika terdapat laporan atau informasi mengenai aktivitas penjualan miras, Satpol PP Kecamatan akan melakukan mitigasi dengan mendata lokasi terlebih dahulu.Kita agendakan. Nanti teman-temannya kita suruh mitigasi, alamatnya di mana. Nanti kita data semua, nanti kita lakukan OTT bersama jajaran,” ujarnya.
“Kita agendakan. Nanti teman-temannya kita suruh mitigasi, alamatnya di mana. Nanti kita data semua, nanti kita lakukan OTT bersama jajaran,” ujarnya.
Menurut dia, pendataan penting dilakukan sebelum penindakan agar aparat memiliki gambaran lengkap mengenai lokasi dan bentuk aktivitas yang dilakukan. Dan tepat sasaran atau tidak asal tangkap. (@om_mbes)




