
Beritaloka.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut pengiriman 8,96 Juta rokok ilegal menggunakan kereta hingga ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan modus baru. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, rokok ilegal tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kereta kargo.
“;Ini baru yang pertama kali ya. Ini adalah merupakan baru pertama kali. Ya tentunya ini adalah merupakan, tadi seperti saya bilang, ini adalah modus-modus baru ya, menggunakan kereta,” ujar Djaka kepada para awak media, Selasa (11/8/2026).
Menurut Djaka, pengiriman langsung menggunakan kereta membuat barang tidak melewati sejumlah titik transit seperti dalam perjalanan menggunakan truk. Pengiriman menggunakan truk biasanya memiliki sejumlah titik pemberhentian yang menjadi lokasi pengawasan petugas.
” Kalau menggunakan truk pasti ada transit di rest area atau di rumah makan, dan kita sering melakukan penegahan ataupun penindakan di rute-rute tersebut,” jelas dia.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam pengiriman rokok ilegal menggunakan kereta, Djaka mengatakan Bea Cukai masih melakukan pendalaman.
Menurut Djoko, penggunaan kereta dalam kasus tersebut baru pertama kali ditemukan sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan orang dalam.
“Karena ini adalah merupakan kejadian yang pertama kali, tentu kita tidak bisa memberikan penilaian bahwa ‘oh ada dugaan orang dalam’. Tapi kita perlu menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera.
Pada Jumat (7/8/2026), petugas mengidentifikasi dua kontainer yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan dokumen pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat membawa pipa dan baja ringan.
Namun, setelah muatan kontainer diperiksa menggunakan X-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi kontainer dan barang yang tercantum dalam dokumen.
“Kemudian pada Senin (10/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok SKM atau sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau rokok polos,” ungkap Djaka
Dari pemeriksaan tersebut, Bea Cukai menemukan 8,96 juta batang rokok ilegal. Djaka mengatakan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 8,66 miliar.
Mungkin ada pertanyaan tentang angka ini negara dirugikan dari mana? padahal aparat jelas mengantongi identitas produsen rokok rokok ilegal tersebut. (@om_mbes)




