Bupati Ponorogo Nonaktif Divonis 6,5 Tahun Penjara

Beginilah ekspresi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat usai di vonis 6 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek pembangunan di RSUD dr Harjono, Ponorogo

Beritaloka.com – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam persidangan di Ruang Cakra, Jumat (14/8/2026). Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” ujar Made saat membacakan amar putusan. Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Sugiri sebesar Rp6,762 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sugiri untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda Sugiri tidak mencukupi, kewajiban membayar uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Sugiri dengan Sugiri dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Sugiri diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Sugiri tetap berada dalam tahanan. Usai persidangan, Sugiri belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut. Dia memilih menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah menerima vonis atau mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri.

Jaksa Penuntut Umum KPK Arjuna Budi Tambunan juga menyatakan hal serupa. KPK masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan sikap hukum. “Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Sugiri maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Dalam perkara yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp725 juta. Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dihukum lima tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp287 juta.

Agus menerima putusan tersebut, sedangkan Yunus masih menyatakan pikir-pikir. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Sugiri, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengaturan jabatan serta proyek di lingkungan RSUD dr Harjono Ponorogo. Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Dalam perkara yang sama, Yunus didakwa menerima uang dari Sucipto berkaitan dengan proyek RSUD sekaligus memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD.

Agus Pramono disebut menerima bagian dari aliran dana suap yang berkaitan dengan kepentingan Sugiri sebagai kepala daerah. Sementara Sucipto, kontraktor yang disebut memberikan suap kepada Sugiri untuk mendapatkan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Usai sidang putusan, Sugiri meninggalkan ruang persidangan menuju ruang tahanan. Sejumlah orang yang berada di sekitar ruang sidang tampak menangis dan memberikan pelukan kepada Sugiri sebelum dia kembali menjalani masa penahanan. (@par_jan)