
Beritaloka.com –Jajaran Polres Gresik, Polsek Cerme telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Indomaret, Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik. Sepeda motor Honda Vario milik korban yang menjadi sasaran pencurian berhasil diamankan dan dikembalikan.
Pelaku yang diamankan berinisial AAS, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sementara rekannya, HPM, berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pelaku diamankan setelah aksi pencurian diketahui warga pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Satu tersangka, pria berinisial AAS sudah kami amankan. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Senin, 24 Agustus 2026.
Kejadian bermula saat korban, Rizkya Ellyafatun Fitria (24), memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam merah W 4278 GE di halaman Indomaret tempatnya bekerja.
Motor tersebut diparkir sejak sekitar pukul 06.20 WIB dalam kondisi stang terkunci. Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga melihat dua pria mencurigakan di sekitar lokasi.
Warga kemudian meneriaki keduanya maling. Kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, AAS berhasil diamankan warga, sedangkan HPM melarikan diri.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Ramadhan.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak lima kali. Empat aksi dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme dan satu aksi lainnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit Honda Vario milik korban lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang.
“AAS ditahan di Mapolres Gresik. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” terang AKBP Rama.
Sepeda motor korban kemudian dikembalikan setelah berhasil diamankan polisi. Rizkya mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Cerme dan Polres Gresik atas gerak cepat petugas sehingga sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.
Rizkya mengajak warga Gresik untuk menggunakan kunci ganda.
Lebih mendalami kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk memburu HPM yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Fatur)





