
Beritaloka.com – Suasana dini hari di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendadak geger. Warga menggerebek dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam salah satu ruangan kantor Balai Desa Putat Lor.
Kedua warga yang digerebek masing-masing berinisial S (43), Kepala Dusun Kletak Desa Putat Lor, serta TW (45), perangkat Desa Kepatihan.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika S datang ke Balai Desa Putat Lor bersama seorang perempuan. Kedatangan tersebut memicu kecurigaan warga. Sejumlah warga kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya memutuskan mendatangi kantor desa.
Kecurigaan warga berujung pada penggerebekan. Saat pintu salah satu ruangan dibuka, S diketahui berada di dalam ruangan tersebut. Ia kemudian keluar dengan mengenakan sarung dan kaos.
Situasi sempat memanas hingga warga membawa persoalan tersebut ke Polsek Menganti. Polisi menerima laporan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB untuk mencegah terjadinya keributan.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman membenarkan adanya laporan warga terkait dua perangkat desa yang ditemukan berduaan di dalam ruangan kantor Desa Putat Lor
“Anggota kami datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” ujarnya, (19/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar S diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa. Namun, tuntutan tersebut belum bisa langsung diputuskan.
Kepala desa menyatakan persoalan pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme dan kewenangan tersendiri sehingga akan dilaporkan kepada pimpinan serta Camat Menganti untuk ditindaklanjuti.
“Untuk pemberhentian, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dilalui,” imbuh AKP Arif.
Tak hanya meminta pemberhentian, warga juga mengusulkan adanya sanksi sosial atau adat. Dalam kesepakatan mediasi, S menyatakan sanggup membayar denda sebesar Rp20 juta.
Denda tersebut disepakati dibayarkan secara bertahap sebanyak tiga kali setiap bulan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“S menyatakan sanggup membayar denda Rp20 juta dengan cara dicicil sebanyak tiga kali setiap bulan,” tutur Arif.
Mediasi berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah kesepakatan dibuat, warga membubarkan diri dan situasi di Desa Putat lor kembali kondusif.
Polisi menegaskan, langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Sementara persoalan terkait status S sebagai perangkat desa masih menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (@ndri_anto)





