
menjadi magnet bagi para pengunjung di sepanjang Jalan Raya Sugio, Lamongan
Beritaloka.com – Jagat media sosial di Kabupaten Lamongan baru-baru ini dihebohkan oleh aksi oknum pedagang Sego (nasi) Boran yang mematok harga tidak wajar (mengetok harga) sebesar Rp350 ribu untuk empat porsi makanan.
Dalam rekaman video berdurasi 25 detik tersebut, terlihat sejumlah lapak Sego Boran yang berada di tepi jalan yang ada di Lamongan. “Pokoknya saya pernah makan 4 orang kena 350 ribu,” demikian isi komentar yang ditampilkan dalam video.
Komentar tersebut kemudian menjadi perhatian karena memunculkan kesan bahwa biaya makan Sego Boran itu cukup tinggi. Namun, video tidak menjelaskan secara rinci jenis makanan yang dipesan, porsinya, maupun nama warung yang dimaksud.
Viral penjualan Nasi Boran di Lamongan yang disebut mematok harga tidak wajar mendapat perhatian dari Pemkab Lamongan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lamongan.
Kepala Diskoperindag Lamongan Anang Taufik mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan tersebut dengan melakukan pembinaan dan edukasi kepada pedagang Nasi Boran.
Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penjualan Nasi Boran dengan harga yang dinilai tidak wajar, kami melakukan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha Nasi Boran,” kata Anang.
Dalam penanganan persoalan tersebut, Diskoperindag Lamongan tidak memberikan sanksi langsung kepada pedagang. Anang mengatakan, urusan sanksi terhadap pedagang diserahkan kepada paguyuban
Anang menegaskan, para pedagang diminta memberikan informasi harga secara jelas kepada konsumen sebelum transaksi dilakukan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang dan pembeli.
Pedagang juga diimbau menerapkan harga yang wajar dan transparan serta memastikan adanya kesepakatan dengan pembeli terkait harga makanan yang dipesan. Anang mengatakan, pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk menghambat aktivitas pedagang Nasi Boran.
Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan konsumen sekaligus keberlangsungan usaha kuliner khas Lamongan.
“Kami ingin aktivitas perdagangan berjalan tertib dan transparan. Pedagang juga tetap bisa berjualan, tetapi harga harus disampaikan secara jelas kepada konsumen,” tandasnya.
Diskoperindag Lamongan berharap, para pedagang Nasi Boran bersama paguyuban dapat menjaga nama baik kuliner khas Lamongan dengan menerapkan transaksi yang transparan. Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian harga sebelum membeli, sedangkan pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan nyaman.

Untuk diketahui, Sego Boran adalah salah satu kuliner khas Lamongan. Tidak seperti Soto Lamongan yang bisa ditemukan dimana saja.
Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan konsumen sekaligus keberlangsungan usaha kuliner khas Lamongan.
“Kami ingin aktivitas perdagangan berjalan tertib dan transparan. Pedagang juga tetap bisa berjualan, tetapi harga harus disampaikan secara jelas kepada konsumen,” tandasnya. (Maryono)




