Dua Oknum Dishub – Satpol PP Dipecat Setelah Terbukti Tipu Warga  Rp 20 Juta

Beritaloka.com – Dua oknum pegawai Pemkot Surabaya dipecat setelah diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Korbannya diminta menyerahkan uang Rp 20 juta untuk bisa masuk bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Dua oknum tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas (THL) Dishub Surabaya berinisial A dan Satpol PP Surabaya berinisial F. Keduanya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, warga mengaku dijanjikan bisa bekerja di Dishub Surabaya dengan memberikan uang Rp 20 juta.”Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio kepada awak media, Minggu (9/8/2026).

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio kepada para wartawan, Minggu (9/8/2026).

Oknum THL Dishub itu kemudian telah diperiksa di Kantor Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8/2026). Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Dishub Surabaya selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oknum tersebut langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.”Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui ternyata juga ada keterlibatan personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian memeriksa dan mengklarifikasi personel tersebut. (@om_mbes)