
Beritaloka.com – Puluhan massa jama’ah Yayasan Masjid Rahmat memadati jalan Pandegiling No. 145, Surabaya, mendadak memanas setelah terlibat adu mulut hingga nyaris adu fisik dengan pihak terduga penyerobot tanah wakaf pada Jumat (7/8/2026). Insiden tersebut sempat memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Keributan dipicu oleh adanya aktivitas pembangunan rumah di atas lahan wakaf seluas yang diklaim milik yayasan secara tiba-tiba tanpa ada koordinasi.
Koordinator Yayasan Masjid Rahmat, Sugeng Sudariyanto, menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik pihak yayasan berdasarkan Sertifikat Hak Wakaf resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2021. Rencananya, lahan itu akan dibangun fasilitas pendidikan agama seperti Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Ini tanah kami, bukan tanah mereka. Mereka masuk tanpa ada koordinasi apa pun, artinya penyerobotan,” tegas Sugeng saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2026).
Sugeng menjelaskan, aktivitas mencurigakan di lahan yang sebelumnya sudah dipagar dan digembok itu baru diketahui pada Juli 2026. Pihak yayasan kini telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polrestabes Surabaya dan menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Kami juga sudah melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya untuk adanya penyerobotan ini. Kita sudah ada langkah di pengadilan. Lucunya, dalam mediasi itu infonya mereka minta ganti rugi Rp 4,6 miliar atau sebagian tanah ini. Di situ menunjukkan memang dia nggak kuat, nggak punya hak yang keseluruhan. Kalau memang dia berhak ngapain minta separuh, kan begitu. Logikanya kita begitu,” jelasnya.
Yayasan berharap seluruh pihak yang saat ini melakukan aktivitas di lokasi menghentikan kegiatan dan meninggalkan lahan tersebut sementara waktu, sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Kami berharap semua yang sekarang melakukan aktivitas yang kami anggap ilegal atau tidak resmi keluar dulu. Kalau memang jalur hukum yang ditempuh, biarkan jalur hukum berjalan,” tegasnya. (@om_mbes)




