BERITALOKA.COM – KOTA BATU – Satreskoba Polres Batu mencatat ada kenaikan 20 persen peredaran gelap narkoba dibandingkan tahun lalu. Mayoritas barang ilegal yang ditemukan petugas yakni sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto mengatakan di tahun 2020 ini, ada 73 orang yang ditetapkan tersangka. Dari jumlah itu, 63 orang di antaranya terungkap berdasarkan laporan polisi.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang terbelenggu oleh narkoba untuk segera melaporkan diri ke BNN atau ke Reskoba Polres Batu. Dengan begitu, bisa cepat tertangani melalui program rehabilitasi
“Karena kalau sudah tertangkap kata ampun sudah tak berlaku. Proses hukum bakal terus berlanjut,” ungka Yussi.
BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi, Luberan Air dan Material Sampah Ganggu Akses Jalan Kota Batu
Petugas juga mewaspadai jenis ganja gorilla. Menurut Yussi, ganja sintetis ini lebih berbahaya dibanding ganja umumnya. Karena ada kandungan zat kimia di dalam ganja gorilla.
Dalam upaya pemberantasan segala jenis narkotika, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkot Batu dan BNN. Segala upaya preventif terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
BACA JUGA: Tiga Desa Kota Batu Sabet Penghargaan Dewi Cemara di Ajang Jambore Desa Wisata
“Kami akan menggulung para bandar-bandarnya juga. Sementara ini masih mengembangkan kasus-kasus yang sudah ditangani, dan ingin membongkar dari tangan siapa barang-barang itu,” seru dia. (wok/kal)